Registrasi PTK Baru (Verval PTK Level 1)

Modul registrasi PTK baru digunakan bilamana ada PTK baru yang belum memiliki PegID. Jika PTK telah memiliki PegID di sekolah lain, maka gunakan prosedur Mutasi PTK (caranya bisa dilihat DI SINI).

Persyaratan :
  1. PTK belum pernah memiliki PegID
  2. Telah melengkapi Formulir A05, unduh formulir disini.
  3. Dilakukan oleh Admin/Operator sekolah (Telah aktif sebagai anggota grup admin/operator sekolah). Klik Panduan Menambah Anggota Grup Admin Sekolah untuk melihat panduannya.
Perhatikan alur Registrasi PTK Level 1 berikut : 

Untuk memulai melakukan registrasi PTK Baru, silakan ikuti panduan singkat berikut :
  1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/ , Pilih Login Admin/Operator Sekolah.login-admin
  2. Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password login Anda dengan benar.form-login
  3. Pilih menu PADAMU SEKOLAH.PADAMU SEKOLAH
  4. Pada dasbor PADAMU SEKOLAH, pilih menu PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN >> REGISTRASI PTK, lalu klik ENTRI FORMULIR A05. Reg_PTK_Lv1_-_Entri_Form_A05
  5. Akan muncul tampilan seperti berikut, lengkapi Data Pegawai, bila sudah klik LANJUT. Reg_PTK_Lv1_-_Isi_Data_Kepegawaian
  6. Selanjutnya akan muncul halaman Konfirmasi seperti ini, lalu klik SIMPAN.Reg_PTK_Lv1_-_Konfirmasi
  7. Selanjutnya Klik CETAK untuk mencetak Surat Aktivasi Akun.Reg_PTK_Lv1_-_Cetak
  8. PTK mendapat Surat Aktivasi Akun PTK (PegID) / form S02c. Reg_PTK_Lv1_-_S02C
  9. Selanjutnya, arahkan PTK tersebut untuk melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK. Lihat caranya di sini.
  10. Setelah PTK Baru melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK, lanjutkan dengan melakukan Registrasi PTK Baru Level 2 oleh Admin Sekolah.
Sumber: Bantuan Siap Online

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home