“GAJI PNS GOLONGAN 2 = 5 JUTA”


Sebuah sms saya terima pada Hari Minggu, 30 Januari 2011 pukul 12:41 WIB dari seorang guru PNS:

News : Kepres No. 254/VII/10,tgl 1/11/10 ttg perbaikan Gaji dan Tjngan PNS TMT 1/01/2011: tadi baru turun di dinas. Gol 1: 3 jt, Gol 2: 5 jt, Gol 3A-B: 7,5 jt, Gol 3C-D: 8,5 jt, Gol 4A-B: 9,5 jt, Gol 4C-E: 12 jt, dibayar tgl 1/4/2011. Tdk ada pensiun (kiriman salinan dari BKD). Kita tdk dpt lg pensiun sama dg pegawai lainnya.


Wah...wah...wah..., besar sekali angkanya. Berarti sebagai golongan II/b gaji saya mulai bulan April nanti sebesar 5 juta? Mmmm…yang 2 juta bisa saya pakai untuk persiapan KKN STAIN Pekalongan. Yang 1 juta mungkin untuk upgrade komputer desktop yang sudah jadul banget. Yang 500 ribu bisa untuk permak body sepeda motor yang mulai terlihat lusuh. Masih 1,5 juta untuk apa ya? Mmmmmm….

Tapi nanti dulu, ah. Kok di TV dan koran tidak ada beritanya? Saya yang ketinggalan berita atau apa? Enaknya dicek dulu ah…..

Pertama saya tanya sohib saya, Om Google. Dengan keyword alias kata kunci Kepres No. 254/VII/10 di kotak pencarian, tekan ENTER lalu wussssss….



Hebat sekali. Dalam waktu 0.09 detik Sekitar 2,780,000 hasil ditampilkan.

Saya persempit pencarian dengan menambah tanda kutip di depan dan belakang keyword. Lalu…..wussss



Sekitar 77,100 hasil ditampilkan dalam waktu 0.19 detik.

Wah…wah…wah…..rame juga ternyata. Saya coba buka beberapa halaman

Kok isinya hampir sama ya? Rata-rata diakhiri dengan kalimat “Maaf belum ada sumber akurat, tapi akan diusahakan……” Beberapa diantaranya malah cuma menuliskan keyword yang sama dengan penambahan keterangan yang intinya bahwa admin blog juga sedang mencari dokumen itu. Hmmmm…barangkali itu yang pernah dibahas oleh para blogger senior tentang taktik dan tiktak paling mudah menampilkan judul posting agar segera terbaca mesin pencari alias search engine. Benar juga ya kalau pengunjung (maksudnya saya) kecewa dengan kunjungan perdana yang cuma menemukan hal seperti itu. Lainnya menambah “aksesoris” berupa gambar-gambar wanita-wanita jelita minim busana dengan aneka pose yang sangat menantang. Menantang? Ya, sangat menantang. “Ayo….ayooo…mampir….ayo…..” rayunya dengan gemulai. Tangannya melambai. Bahasa tubuhnya apalagi. Hmmmmmm….

Eit…..saya cari Keppres, Budhe. Ada, ndak? O…dari tadi pagi belum kesini? Ya wis, nitip salam saja ya…

Ok, lanjut, deh. Daripada lama-lama semakin tidak karuan (si Budhe juga terlihat cemberut karena saya tidak jadi mampir) lebih baik tanya langsung sama sumber resminya produk hukum yaitu Sekretariat Negara. Langsung ke tekape…..


Ternyata, eh, ternyata, berjudi itu haram…… Lho, kok malah ngelantur. Ternyata pada tahun 2010, Keppres yang diterbitkan hanya berjumlah 10. Terakhir adalah Keppres Nomor 12 tahun 2010 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 1986 TENTANG PENGENDALIAN PENGGUNAAN TANAH DAN RUANG UDARA DI SEKITAR BANDAR UDARA INTERNASIONAL JAKARTA SOEKARNO - HATTA. Lha ini malah nomor 254. Jauh banget ya?

Aha, baru ingat! Struktur penomoran Keppres, seperti halnya Permendiknas dan sebagainya adalah nomor diikuti tahun tanpa angka Romawi yang biasanya menunjukkan bulan. Sementara Keppres dalam sms yang saya terima adalah No. 254/VII/10 tgl 1/11/10. Kalau Keppres itu benar, angka VII menunjukkan bulan Juli sebagai penanda bulan terbitnya produk hukum itu. lha kok tanggalnya malah 1/11/10 ? kalau November ‘kan XI. Apa sudah ada penggantian tapi tidak ada yang memberitahu saya? Weleh….weleh…..

Jadi, saudara-saudara, kesimpulannya, saya lebih percaya kepada situs Setneg. Buat teman-teman yang juga menerima sms atau email terkait hal tersebut, saran saya, abaikan saja. Buat pengirim sms, terima kasih banyak ya? Saya jadi punya bahan untuk nulis posting ini. 


Eh, tapi kalau sisa yang 1,5 juta tadi untuk beli TV baru gimana?

*****

Dipublikasikan perdana di Blog SD Negeri Tanggeran pada 31 Januari 2011 

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home