Terbukti Palsukan Data, Honorer Bisa Dilaporkan ke Polisi

 Ilustrasi Tes CPNS (Antara/Basri Marzuki)

Protes hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur honorer kategori II (K2) mulai bermunculan. Salah satu yang paling mengemuka yaitu banyaknya peserta yang lulus menjadi tenaga honorer, namun baru mengabdi setelah tahun 2005.

Padahal berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2012, kriteria tenaga honorer adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun pada bulan Januari 2005.


Kepala Bagian Pengaduan dan Pelayanan KemenPAN-RB Nur Hasni mengakui pengaduan soal manipulasi data ini memang cukup banyak. Namun, dia mengingatkan nama-nama tenaga honorer yang lulus seleksi belum sepenuhnya bisa bernapas lega. Bisa jadi, pegawai honorer ini batal menjadi abdi negara.

Pasalnya, pegawai honorer masih harus memenuhi syarat administratif yang sudah ditentukan panitia. Apabila tidak memenuhi syarat administratif yang ditentukan, pegawai honorer yang bersangkutan tidak dapat diangkat. Dengan kata lain, pegawai itu gagal menjadi CPNS.

Hanya pegawai honorer yang sudah lolos verifikasi, berkasnya bisa diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika data valid, lalu dapat Nomor Induk Pegawai(NIP), maka resmi menjadi CPNS.

Namun bagi peserta yang terbukti melakukan kecurangan, maka pemerintah tidak segan kelulusan tersebut dianulir. Bahkan, akan ada sanksi yaitu membawa ke jalur hukum karena hal itu masuk tindakan kriminal.

"Orang yang tidak berhak harus dilaporkan, ada sanksi kalau pemalsuan, pidana itu urusan polisi," tuturnya.


Sumber: liputan6.com

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home