SURAT PENGAJUAN PENONAKTIFAN KEPALA SEKOLAH (SM04b) PADA LAYANAN PADAMU NEGERI KEMDIKBUD

Untuk menonaktifkan Kepala Sekolah karena pensiun di layanan PADAMU NEGERI KEMDIKBUD, kita memerlukan Formulir SM04b. Berikut tata cara pengajuan surat tersebut:

Langkah Pertama
Login sebagai Admin Sekolah di http://padamu.siap.web.id/ (Gambar 1). Untuk langsung login, silahkan klik DI SINI.

Gambar 1



Di menu utama, pilihlah tab Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan selanjutnya pilih PTK Non Aktif (Gambar 2).

 Gambar 2

Langkah Kedua
Pada bagian Pelaporan Non Aktif, klik tab Laporkan PTK Non Aktif. Akan muncul jendela Pengajuan Non Aktif Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Gambar 3). Pilih salah satu PTK yang akan dinonaktifkan, dari daftar yang ada.

Gambar 3

Langkah Ketiga
Pada kolom Alasan Pemblokiran, pilihlah salah satu alasan yang tepat: Pensiun, Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, Duplikasi, Tidak Memenuhi Syarat, dan Lain-lain (Gambar 3). Kemudian, klik tombol Simpan.

Langkah Keempat
Cetaklah surat ajuan tersebut. Sebagai langkah antisipasi, saya biasanya tidak mencetak langsung tetapi menyimpannya menggunakan fasilitas Microsoft XPS Document Writer. Salah satu kelebihan fasilitas ini adalah kita dapat mencetaknya kapanpun kita membutuhkannya, tanpa perlu mengakses internet. Gambar 4 dan Gambar 5 menunjukkan tata cara penyimpanan dokumen menggunakan Microsoft XPS Document Writer.

 Gambar 4

Gambar 5


Catatan:
  1. SM04B adalah Surat Pengajuan Penonaktifan Kepala Sekolah sedangkan SM04a adalah Surat Pengajuan Penonaktifan PTK.
  2. Kirimkan dokumen tersebut kepada Operator Dindikbud untuk divalidasi, dimana nantinya akan menerbitkan Surat Tanda Bukti Penonaktifan PTK (SM05).

Semoga bermanfaat. Salam Kreatif!

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home