Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan
mewajibkan seluruh guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Menurut
Mendikbud Mohamad Nuh, seorang sarjana pendidikan (S.pd) masih belum bisa
disebut sebagai guru sebelum lulus dari PPG dan sertifikasi guru. Sehingga
seluruh guru dengan gelar S.pd diwajibkan mengenyam kembali bangku kuliah
melalui PPG sebelum menjadi guru.
Guru yang lulus PPG akan mendapatkan sertifikat pendidik
dan gelar "Gr" yang disematkan di belakang nama lengkap guru
bersangkutan. Hal itu diatur dalam Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang
Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Sertifikat pendidik dan gelar
Gr ini diberikan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai
pelaksana program PPG.
"Sama seperti lulusan kedokteran. Gelarnyakan S.ked
(gelar akademik, red), itu mereka masih belum boleh nyuntik. Makanya,mereka
harus mengambil pendikan profesi biar jadi gelar dr (gelar profesi) di depan.
Sama, guru kan juga profesi seperti dokter," kata Nuh yang SekolahDasar.Net
kutip dari JPNN (11/02/2014).
Sementara untuk guru-guru yang saat ini sudah mengajar,
Nuh akan memberikan waktu untuk proses penyesuaian. "Yang udah ngajar kita
akan kasih waktu," tutur Nuh.
Bahan ajar yang akan diberikan dalam PPG nanti akan
lebih fokus pada praktek mengajar. Tujuannya untuk memperbaiki cara mengajar
guru yang ada di Indonesia. Lama PPG pun akan disamakan dengan pendidikan
profesi lainnya.
Sumber: SekolahDasar.Net
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar