Dalam
rangka mendukung impiementasi kurikulum 2013 pada Tahun 2014 dan sebagai
tindaklanjut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013
tentang Impiementasi Kurikulum, Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran tentang Implementasi Kurikulum 2013. Surat bernomor 420/176/SJ dan 0258/MPK.A/KR/20l4 serta bertanggal 9
Januari tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Ketua DPRD
Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Silahkan download Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Implementasi Kurikulum 2013 DI SINI.
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar