Di Indonesia, falsafah
dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga
atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam UUD 45 pasal 28 dan pasal
34, serta diatur dalam UU No. 23/1992 yang kemudian diganti dengan UU
36/2009 tentang Kesehatan. Dalam UU 36/2009 ditegaskan bahwa setiap
orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di
bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu,
dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut
serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
Untuk mewujudkan komitmen
global dan konstitusi di atas, pemerintah bertanggung jawab atas
pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) bagi kesehatan perorangan. Usaha ke arah itu telah
dirintis pemerintah dengan menyelenggarakan beberapa bentuk jaminan
sosial di bidang kesehatan, diantaranya adalah melalui PT Askes
(Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang melayani antara lain pegawai
negeri sipil, penerima pensiun, veteran, dan pegawai swasta. Untuk
masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah memberikan jaminan melalui
skema Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan
Daerah (Jamkesda). Namun demikian, skema-skema tersebut masih
terbagi-bagi. Biaya kesehatan dan mutu pelayanan menjadi sulit
terkendali.
Untuk mengatasi hal itu,
pada 2004, dikeluarkan Undang-Undang No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN). UU 40/2004 ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial
wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Undang-Undang
No. 24 Tahun 2011 juga menetapkan, BPJS akan menggantikan sejumlah
lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi
jaminan kesehatan PT Askes dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT Jamsostek.
Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara
bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan,
selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut penjelasan Kepala
Operasional BPJS Kabupaten Pekalongan, Guna Setiawan saat ditemui di
ruang kerjanya, cakupan peserta BPJS adalah setiap warga negara
Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal
enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. “Kepesertaan Jaminan Kesehatan
Nasional dilakukan secara bertahap, yaitu tahap pertama mulai 1 Januari
2014, kepesertaannya paling sedikit meliputi : Penerima Bantuan Iuran
(PBI) Jaminan Kesehatan misalnya fakir miskin dan orang tidak mampu
sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah;
Anggota TNI/PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota
keluarganya; Anggota Polri/PNS di lingkungan Polri dan anggota
keluarganya; peserta asuransi kesehatan PT Askes (Persero) beserta
anggota keluarganya, serta peserta jaminan pemeliharaan kesehatan
Jamsostek dan anggota keluarganya. Selanjutnya tahap kedua meliputi
seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan paling
lambat tanggal 1 januari 2019”, ujarnya.
Anggota keluarga yang
ditanggung paling banyak 5 orang termasuk peserta, apabila ingin
mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dapat membayar iuran
tambahan. “Kami menghimbau agar masyarakat segera mendaftarkan diri
karena manfaat yang kita peroleh sangat besar antara lain manfaat medis
dan non medis. Manfaat medis tidak terikat dengan besarnya iuran,
sementara manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans. BPJS juga
akan sangat membantu sekali untuk penyakit berbiaya tinggi seperti
kanker, cuci darah dsb. “Silakan mendaftar pada kami, langsung datang ke
kantor Askes/BPJS terdekat dengan domisili, kita akan menginput data,
peserta akan memperoleh nomor rekening pembayaran melalui bank BRI, BNI
dan Mandiri. Selanjutnya peserta akan memperoleh struk/bukti pembayaran,
diserahkan pada kami untuk mencetak kartu. Setelah itu kartu bisa
langsung digunakan”, jelas Guna Setiawan.
Ditambahkan Guna
Setiawan, bagi mereka peserta mandiri yang bukan PBI dan bukan pekerja
yang menerima upah, besarnya iuran sesuai dengan kelas yang dipilih.
Untuk kelas III, iuran per bulan Rp.25.500, kelas II Rp.42.500 per bulan
dan kelas I Rp.49.500 per bulan. Agar tidak merepotkan membayar iuran
setiap bulan, dapat menggunakan auto debet di rekening bank
masing-masing. “Saat ini, kantor BPJS Kabupaten Pekalongan di Kajen
rata-rata mencetak sekitar 100 kartu mandiri setiap bulan. Disini juga
one stop service dengan pelayanan dari bank Mandiri ditempat. Diharapkan
hal ini bisa lebih mempermudah pelayanan kepada para peserta. Kami
terus berusaha mensosialisasikan BPJS ini agar masyarakat secara luas
dapat terjamin kesehatannya. Kami juga menjalin kerja sama dengan rumah
sakit non pemerintah sehingga kedepan tidak diperlukan lagi klaim
pelayanan medis.Sumber: Pemkab Pekalongan
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar