BPJS KESEHATAN UNTUK SELURUH MASYARAKAT

Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam UUD 45 pasal 28 dan pasal 34, serta diatur dalam UU No. 23/1992 yang kemudian diganti dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam UU 36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
Untuk mewujudkan komitmen global dan konstitusi di atas, pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kesehatan perorangan. Usaha ke arah itu telah dirintis pemerintah dengan menyelenggarakan beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan, diantaranya adalah melalui PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang melayani antara lain pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, dan pegawai swasta. Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah memberikan jaminan melalui skema Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Namun demikian, skema-skema tersebut masih terbagi-bagi. Biaya kesehatan dan mutu pelayanan menjadi sulit terkendali.
Untuk mengatasi hal itu, pada 2004, dikeluarkan Undang-Undang No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004 ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 juga menetapkan, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT Jamsostek. Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut penjelasan Kepala Operasional BPJS Kabupaten Pekalongan, Guna Setiawan saat ditemui di ruang kerjanya, cakupan peserta BPJS adalah setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. “Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dilakukan secara bertahap, yaitu tahap pertama mulai 1 Januari 2014, kepesertaannya paling sedikit meliputi : Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan misalnya fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah; Anggota TNI/PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya; Anggota Polri/PNS di lingkungan Polri dan anggota keluarganya; peserta asuransi kesehatan PT Askes (Persero) beserta anggota keluarganya, serta peserta jaminan pemeliharaan kesehatan Jamsostek dan anggota keluarganya. Selanjutnya tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 januari 2019”, ujarnya.
Anggota keluarga yang ditanggung paling banyak 5 orang termasuk peserta, apabila ingin mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dapat membayar iuran tambahan. “Kami menghimbau agar masyarakat segera mendaftarkan diri karena manfaat yang kita peroleh sangat besar antara lain manfaat medis dan non medis. Manfaat medis tidak terikat dengan besarnya iuran, sementara manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans. BPJS juga akan sangat membantu sekali untuk penyakit berbiaya tinggi seperti kanker, cuci darah dsb. “Silakan mendaftar pada kami, langsung datang ke kantor Askes/BPJS terdekat dengan domisili, kita akan menginput data, peserta akan memperoleh nomor rekening pembayaran melalui bank BRI, BNI dan Mandiri. Selanjutnya peserta akan memperoleh struk/bukti pembayaran, diserahkan pada kami untuk mencetak kartu. Setelah itu kartu bisa langsung digunakan”, jelas Guna Setiawan.
Ditambahkan Guna Setiawan, bagi mereka peserta mandiri yang bukan PBI dan bukan pekerja yang menerima upah, besarnya iuran sesuai dengan kelas yang dipilih. Untuk kelas III, iuran per bulan Rp.25.500, kelas II Rp.42.500 per bulan dan kelas I Rp.49.500 per bulan. Agar tidak merepotkan membayar iuran setiap bulan, dapat menggunakan auto debet di rekening bank masing-masing. “Saat ini, kantor BPJS Kabupaten Pekalongan di Kajen rata-rata mencetak sekitar 100 kartu mandiri setiap bulan. Disini juga one stop service dengan pelayanan dari bank Mandiri ditempat. Diharapkan hal ini bisa lebih mempermudah pelayanan kepada para peserta. Kami terus berusaha mensosialisasikan BPJS ini agar masyarakat secara luas dapat terjamin kesehatannya. Kami juga menjalin kerja sama dengan rumah sakit non pemerintah sehingga kedepan tidak diperlukan lagi klaim pelayanan medis.


Sumber: Pemkab Pekalongan

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home