Empat belas bulan silam, tepatnya pada tanggal 8 dan 10 Oktober 2012, secara berurutan blog ini mempublikasikan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam dua bagian (bagian pertama bisa dilihat DI SINI, bagian kedua bisa dilihat DI SINI).
Dan akhirnya, pada 19 Desember 2013, DPR RI mengesahkan RUU ASN tersebut menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Sebagaimana dipublikasikan situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Sidang
Paripurna DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Kamis
(19/12), secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur
Sipil Negara (ASN) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
“Apakah secara keseluruhan RUU ASN dapat disetujui menjadi UU,” tanya pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Pramono Anung. “Setuju….,” teriak anggota dewan bersamaan, dan palu pun diketuk tanda persetujuan.
Dalam
laporannya, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan, secara
keseluruhan, lahirnya RUU tentang Aparatur Sipil Negara ini merupakan
sebuah tonggak bagi terwujudnya reformasi birokrasi dengan sistem dan
model baru, yang akan mampu menata birokrasi pemerintahan menuju
birokrasi yang professional dalam melayani masyarakat, melalui
pengembangan potensi sumber daya manusia, dengan menerapkan sistem karir
terbuka yang berbasis pada manajemen sumberdaya manusia dengan
mengedepankan merit sistem.
“Dengan
disetujui RUU ASN ini, tujuan reformasi birokrasi diharapkan
meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, mengurangi dan akhirnya
menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di
instansi yang bersangkutan, meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, meningkatkan efisiensi, dan menjadikan birokrasi Indonesia
antisipatif, proaktif dan efektif,”jelasnya.
Agun
menambahkan, manajemen ASN ke depan tentunya tidak terlepas dari
keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan dibentuk, untuk
menciptakan ASN yang profesional, berkinerja, dan memberikan pelayanan
adil dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat dan diharapkan dapat
menjadi pemersatu NKRI.
Dalam
RUU ASN yang disetujui untuk disahkan sebagai Undang-Undang itu,
pemerintah diberi waktu paling lama 2 tahun untuk menetapkan peraturan
pelaksanaannya, membentuk membentuk KASN paling lama 6 bulan setelah RUU
ini diundangkan, dan mewujudkan Sistem Informasi ASN pada Tahun 2015.
RUU
ASN ini juga mengamanatkan pemerintah untuk melaksanakan penyesuaian
lainnya terhadap ketentuan yang telah diatur, seperti masalah
penggajian, pensiun dan jaminan.
Batas Usia Pensiun
Ketua
Komisi II DPR Agun Gunanjar menjelaskan bahwa didalam RUU ASN terdapat
beberapa pokok-pokok substansi yang diatur, diantaranya ditegaskan bahwa
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi, “Dengan
penetapan ASN sebagai sebuah profesi, maka diperlukan adanya asas, nilai
dasar, kode etik dank ode perilaku, serta pengembangan
kompetensi,”jelas Agun.
Pegawai
ASN dalam RUU ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai
dengan Perjanjian Kerja (PPKK). Selanjutnya, mengenai Jabatan Aparatur
Sipil Negara (ASN) terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional
dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
“Khusus
mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, proses pengisian jabatan
ini dilakukan secara terbuka dan kompetitif, transparan dan akuntabel,”
katanya.
Dari
sisi kelembagaan, tambah Agun, dalam RUU ini Presiden sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan yang tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi
dan manajemen ASN. “Dalam penyelenggaraan kekuasaannya dibantu oleh
Kementerian PAN RB, Lembaga Administrasi Negara (LAN), BKN, dan lembaga
baru yang dibentuk yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” terang
Agun.
Mengenai
KASN, DPR memandang perlu keberadaan komisi ini untuk menjamin
terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN.
“Adanya
sebuah Komisi pada dasarnya telah diamanatkan oleh UU No.43 Tahun 1999,
namun belum terbentuk sampai sekarang. Untuk itu melalui RUU ini
diamanatkan pembetukan KASN sebagai lembaga mandiri yang bebas dari
intervensi politik yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi setiap
tahapan proses pengisian Jabatan Tinggi dan mengawasi serta mengevaluasi
penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dank ode perilaku Pegawai
ASN,” tandas Agun.
Khusus
mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), setelah melalui forum lobi, pada
akhirnya disepakati bahwa batas usia pensiun bagi Pejabat Administrasi
adalah 58 tahun, dan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi 60 tahun dan bagi
pejabat fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi
masing-masing Pejabat Fungsional.
Substansi
pokok lainnya berisi mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Manajemen
Pegawai ASN, Pada Bab Organisasi diatur mengenai pegawai ASN berhimpun
dalam wadah korps pegawai ASN RI, Sistem Informasi ASN, dan Penyelesaian
Sengketa.
Hindari Politisasi Pejabat
Menurut Kepala Lembaga Administrasi Negara Agus Dwiyanto, Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menghindari politisasi penempatan
pejabat baik di pusat maupun di daerah karena pemilihannya menekankan merit system yang menghargai kinerja yang telah dibuat oleh aparatur.
"Sehingga menghasilkan pejabat yang publik yang benar-benar kompeten," kata Kepala Lembaga Administrasi Negara Agus Dwiyanto di Jakarta, Kamis, saat ditanya DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang ASN menjadi Undang-Undang, sebagaimana dipublikasikan antaranews.com.
Agus juga mengatakan bahwa
saat ini sering kali pejabat yang dipilih oleh pimpinan, terutama
terutama pejabat daerah, adalah anggota tim suksesnya.
Perubahan Mendasar
Beberapa perubahan mendasar dalam UU tersebut dijabarkan oleh Edi Abdullah, member kompasiana yang juga PNS di Lembaga Administrasi Negara.
Menurut Edi (mohon maaf, beberapa kata saya edit agar sesuai EYD, tanpa mengurangi makna), dalam UU Aparatur Sipil Negara tersebut terjadi beberapa perubahan mendasar yang
akan berdampak secara meluas di berbagai wilayah di Indonesia. Dampak
tersebut antara lain jika selama ini walikota atau bupati menjadi
Pembina seluruh pegawai negeri yang ada di daerahnya masing masing, maka
dengan undang-undang ASN ini kewenangan bupati dilucuti dan dipangkas
sebagai Pembina pegawai negeri sipil dan kewenangan sebagai Pembina
pegawai negeri sipi atau aparatur sipil negara beralih kepada Sekertaris
Daerah (Sekda) atau Sekertaris Kota (sekkot).
Akibat
perpindahan ini maka segalah hal yang terkait dengan kepegawaian berpindah
kesekda atau sekkot dan sekda atau sekkot merupakan jabatan tertinggi
dalam karir aparatur sipil negara dan semua aparatur sipil Negara
didaerah wajib taat dan patuh kepada sekda bukan kepada bupati atau
walikota.
Selain itu perubahan terbesar dalam birokrasi aparatur sipil Negara dimana jabatan ASN hanya terdiri dari tiga yaitu:
pertama; jabatan administrasi :
Jabatan
Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan
fungsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan
pemerintahan, dan pembangunan.
kedua : jabatan Fungsional.:
Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian
dan keterampilan tertentu.
Ketiga jabatan Eksekutif senior.
Jabatan
Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan
perwakilan. Jabatan Eksekutif Senior terdiri dari pejabat struktural
tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Jabatan Eksekutif Senior
berfungsi memimpin dan mendorong setiap Pegawai ASN pada Instansi dan
Perwakilan.
Mudah-mudahan harapan kita semua terhadap UU ASN ini, sebagaimana harapan Agun: "UU ASN nantinya
akan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif dan efektif
serta dapat menjadi pelayan masyarakat, abdi negara, contoh dan
teladan," kata Agun saat membacakan pendapat akhir komisi II di dalam
rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis, sebagaimana diberitakan antaranews.com, dapat terwujud. Amin.
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar