UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA DISAHKAN DPR


Empat belas bulan silam, tepatnya pada tanggal 8 dan 10 Oktober 2012, secara berurutan blog ini mempublikasikan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam dua bagian (bagian pertama bisa dilihat DI SINI, bagian kedua bisa dilihat DI SINI).

Dan akhirnya, pada 19 Desember 2013, DPR RI mengesahkan RUU ASN tersebut menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.


Sebagaimana dipublikasikan situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Sidang Paripurna DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Kamis (19/12), secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

“Apakah secara keseluruhan RUU ASN dapat disetujui menjadi UU,” tanya pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Pramono Anung.  “Setuju….,” teriak anggota dewan bersamaan, dan palu pun diketuk  tanda persetujuan.

Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan, secara keseluruhan, lahirnya RUU tentang Aparatur Sipil Negara ini merupakan sebuah tonggak bagi terwujudnya reformasi birokrasi dengan sistem dan model baru, yang akan mampu menata birokrasi pemerintahan menuju birokrasi yang professional dalam melayani masyarakat, melalui pengembangan potensi sumber daya manusia, dengan menerapkan sistem karir terbuka yang berbasis pada manajemen sumberdaya manusia dengan mengedepankan merit sistem.

“Dengan disetujui RUU ASN ini, tujuan reformasi birokrasi diharapkan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan, meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan, meningkatkan efisiensi, dan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif dan efektif,”jelasnya.

Agun menambahkan, manajemen ASN ke depan tentunya tidak terlepas dari keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan dibentuk, untuk menciptakan ASN yang profesional, berkinerja, dan memberikan pelayanan adil dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat dan diharapkan dapat menjadi pemersatu NKRI.

Dalam RUU ASN yang disetujui untuk disahkan sebagai Undang-Undang itu, pemerintah diberi waktu paling lama 2 tahun untuk menetapkan peraturan pelaksanaannya, membentuk membentuk KASN paling lama 6 bulan setelah RUU ini diundangkan, dan mewujudkan Sistem Informasi ASN pada Tahun 2015. 

RUU ASN ini juga mengamanatkan pemerintah untuk melaksanakan penyesuaian lainnya terhadap ketentuan yang telah diatur, seperti masalah penggajian, pensiun dan jaminan.

Batas Usia Pensiun

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar menjelaskan bahwa didalam RUU ASN terdapat beberapa pokok-pokok substansi yang diatur, diantaranya ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi, “Dengan penetapan ASN sebagai sebuah profesi, maka diperlukan adanya asas, nilai dasar, kode etik dank ode perilaku, serta pengembangan kompetensi,”jelas Agun.

Pegawai ASN dalam RUU ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPKK). Selanjutnya, mengenai Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

“Khusus mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, proses pengisian jabatan ini dilakukan secara terbuka dan kompetitif, transparan dan akuntabel,” katanya.

Dari sisi kelembagaan, tambah Agun, dalam RUU ini Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN. “Dalam penyelenggaraan kekuasaannya dibantu oleh Kementerian PAN RB, Lembaga Administrasi Negara (LAN), BKN, dan lembaga baru yang dibentuk yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” terang Agun.

Mengenai KASN, DPR memandang perlu keberadaan komisi ini untuk menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN.

“Adanya sebuah Komisi pada dasarnya telah diamanatkan oleh UU No.43 Tahun 1999, namun belum terbentuk sampai sekarang. Untuk itu melalui RUU ini diamanatkan pembetukan KASN sebagai lembaga mandiri yang bebas dari intervensi politik yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Tinggi dan mengawasi serta mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dank ode perilaku Pegawai ASN,” tandas Agun.

Khusus mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), setelah melalui forum lobi, pada akhirnya disepakati bahwa batas usia pensiun bagi Pejabat Administrasi adalah 58 tahun, dan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi 60 tahun dan bagi pejabat fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi masing-masing Pejabat Fungsional.

Substansi pokok lainnya berisi mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Manajemen Pegawai ASN, Pada Bab Organisasi diatur mengenai  pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps pegawai ASN RI, Sistem Informasi ASN, dan Penyelesaian Sengketa.

Hindari Politisasi Pejabat

Menurut Kepala Lembaga Administrasi Negara Agus Dwiyanto, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menghindari politisasi penempatan pejabat baik di pusat maupun di daerah karena pemilihannya menekankan merit system yang  menghargai kinerja yang telah dibuat oleh aparatur. 

"Sehingga menghasilkan pejabat yang publik yang benar-benar kompeten," kata Kepala Lembaga Administrasi Negara Agus Dwiyanto di Jakarta, Kamis, saat ditanya DPR RI  menyetujui Rancangan Undang-Undang ASN menjadi Undang-Undang, sebagaimana dipublikasikan antaranews.com.

Agus juga mengatakan bahwa saat ini sering kali pejabat yang dipilih oleh pimpinan, terutama terutama pejabat daerah, adalah anggota tim suksesnya.

Perubahan Mendasar

Beberapa perubahan mendasar dalam UU tersebut dijabarkan oleh Edi Abdullah, member kompasiana yang juga PNS di Lembaga Administrasi Negara. 

Menurut Edi (mohon maaf, beberapa kata saya edit agar sesuai EYD, tanpa mengurangi makna), dalam UU Aparatur Sipil Negara tersebut terjadi beberapa perubahan mendasar yang akan berdampak secara meluas di berbagai wilayah di Indonesia. Dampak tersebut antara lain jika selama ini walikota atau bupati menjadi Pembina seluruh pegawai negeri yang ada di daerahnya masing masing, maka dengan undang-undang ASN ini kewenangan bupati dilucuti dan dipangkas sebagai Pembina pegawai negeri sipil dan kewenangan sebagai Pembina pegawai negeri sipi atau aparatur sipil negara beralih kepada Sekertaris Daerah (Sekda) atau Sekertaris Kota (sekkot).

Akibat perpindahan ini maka segalah hal yang terkait dengan kepegawaian berpindah kesekda atau sekkot dan sekda atau sekkot merupakan jabatan tertinggi dalam karir aparatur sipil negara dan semua aparatur sipil Negara didaerah wajib taat dan patuh kepada sekda bukan kepada bupati atau walikota.
 
Selain itu perubahan terbesar dalam birokrasi aparatur sipil Negara dimana jabatan ASN hanya terdiri dari tiga yaitu:

pertama; jabatan administrasi :
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan.

kedua : jabatan Fungsional.:
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Ketiga jabatan Eksekutif senior.
Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Jabatan Eksekutif Senior terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Jabatan Eksekutif Senior berfungsi memimpin dan mendorong setiap Pegawai ASN pada Instansi dan Perwakilan.

Mudah-mudahan harapan kita semua terhadap UU ASN ini, sebagaimana harapan Agun: "UU ASN nantinya akan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif dan efektif serta dapat menjadi pelayan masyarakat, abdi negara, contoh dan teladan," kata Agun saat membacakan pendapat akhir komisi II di dalam rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis, sebagaimana diberitakan antaranews.com, dapat terwujud. Amin.


Semoga bermanfaat. 

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home