Pada tanggal 22 November 203 silam, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pendidikan Kepramukaan pada Gugusdepan Berbasis di Satuan Pendidikan dan Satuan Karya Pramuka Lingkup Pendidikan dan Kebudayaan.
Kesepakatan tersebut terdiri dari 6 pasal yang akan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima( tahun).
Silahkan unduh Kesepakatan Bersama tersebut DI SINI.
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar