Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan terobosan baru. Para
guru yang aktif mengajar secara online atau melalui dunia maya, akan dihitung
seperti dosen reguler atau tatap muka. Penetapan standarisasi pembelajaran
dunia maya akan ditetapkan.
Masuknya
penilaian pembelajaran via dunia maya ini merupakan gagasan dari Pusat
Teknologi dan Komunikasi (Pustekkom) Kemendikbud. Kepala Pustekkom Ari Santoso
mengatakan, perhitungan aktivitas pembelajaran virtual itu berlaku untuk guru
di jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi (dosen).
"Perkembangannya sekarang, sedang dimatangkan landasan hukumnya,"
kata dia.
Landasan
hukum yang sedang disusun bisa berupa peraturan menteri atau lainnya. Ari
mengatakan tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan keseriusan
pembelajaran melalui dunia maya.
Dia
mengatakan bahwa aktivitas pembelajaran virtual sudah sangat tinggi.
Sekolah-sekolah yang sudah tersambung dengan koneksi jaringan pendidikan
nasional (jardiknas) juga terus tumbuh hingga di pelosok Indonesia. Bahkan
jaringan pembelajaran online ini juga menyasar sekolah-sekolah anak Indonesia
yang di luar negeri.
Pada
prakteknya saat ini, guru yang melakukan pembelajaran via online biasanya
guru-guru reguler atau guru kelas tatap muka. Dalam pengembangannya nanti, bisa
jadi aka nada guru khusus yang mengajar via online.
Sistem
mengajar online yang akan dihitung seperti tatap muka, juga belum ditetapkan.
Apakah sekedar chatting dengan murid melalui situs jejarang sosial sudah
dihitung sebagai beban mengajar atau belum, juga akan segera ditetapkan.
Ari
mengatakan sistem perhitungan mengajar online yang dihitung seperti mengajar
tatap muka bakal disambut guru dengan antusias. Sebab saat ini banyak guru yang
kekurangan jam mengajar. Ketentuan beban jam mengajar adalah sebesar 24 jam
tatap muka per pekan.
Bagi guru
yang sudah bersertifikat, kekurangan jam mengajar tentu sangat merugikan.
Pasanya tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi mereka baru bisa cari,
jika memnuhi beban mengajar tersebut. "Regulasi penghitungan jam belajar
online ini tentu akan segera kita matangkan," paparnya.
Kemendikbud tidak ingin kualitas pembelajaran
online justru menurun dengan penghitungan itu. Sampai saat ini Kemendikbud
belum mengeluarkan data jumlah guru yang aktif mengajar secara online.
Sumber: Informasi Guru Sekolah Dasar
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar