Data
Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan program pendataan yang digalang oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai tahun 2012. Tidak
lengkapnya data yang dikirim ke pusat melalui sistem Dapodik merupakan tanggung
jawab kepala sekolah.
Kepala
Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud, Supriyatno menilai, kepala
sekolah bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan kebenaran data yang
diunggah.
“Mereka
tidak aware terhadap pentingnya data harus lengkap, wajar, dan benar,”
kata Supriyatno dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
(15/04/2013).
Tiga
entitas data dijaring melalui sistem Dapodik yaitu data peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan (sekolah). Penjaringan ini dilakukan
secara online melalui Aplikasi Dapodik.
Secara
teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru,
dan sekolah. Kemudian data tersebut diserahkan kepada operator sekolah yang
ditugaskan untuk memasukkan dan mengunggah data ke sistem Dapodik.
“Sekolah-sekolah
yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua
variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ujar Supriyatno.
Hasil Dapodik menjadi sumber (acuan) data pendidikan dalam
pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan. Hal
itu tertuang dalam Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 02 Tahun 2011
tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
Data
tersebut sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program yang bersifat
transaksional dengan Daerah maupun langsung dengan sekolah, seperti :
penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab, tunjangan guru, dan
subsidi siswa miskin.
Terkait
kepala sekolah, ia memiliki 18 jam dari tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
Untuk memenuhi 24 jam mengajar dalam satu minggu, ia memiliki kewajiban
mengajar 6 jam tatap muka di kelas. Ia harus mengajar sesuai dengan bidang
studi sertifikasinya (linier).
Sumber:
sekolahdasar.net
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar