KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI
TANGGERAN
NOMOR : 422.5 / 055 / XI / 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENDATAAN DAPODIKDAS
SD NEGERI TANGGERAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI TANGGERAN
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa berkenaan dengan
upaya implementasi PP
Nomor 03/2007 tanggal 4 Januari
2007 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah
daerah kepada Pemerintah,
Sistem Pendataan merupakan
satu kegiatan penting
sebagai pendukung
penyelenggaraan pemerintah dalam pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia);
|
b.
|
bahwa untuk memperlancar kegiatan
sistem pendataan pendidikan
perlu dibentuk suatu Tim Pendataan Dapodikdas SD Negeri Tanggeran.
|
||
c.
|
Bahwa Tim Pendataan Dapodikdas SD Negeri Tanggeran perlu
ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
|
2.
|
Undang-undang Nomor 9 Tahun
1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965
Nomor 52 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
|
||
3.
|
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun
2000 tentang Program
Pembangunan Nasional (PROPENAS) khususnya di bidang Pendidikan;
|
||
4.
|
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
|
||
5.
|
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 32 tentang Pemerintah Daerah;
|
||
6.
|
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia nomor 47
Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar.
|
||
7.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2012
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2013
|
||
8.
|
Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor
3539/C/PR/2013 tanggal 1 Oktober 2013 perihal Percepatan Proses Data Poko
Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2013/2013
|
||
9.
|
Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor
3650/C.C3/DS/2013 tanggal 10 Oktober 2013 perihal Penggunaan DAPODIK untuk
Program BOS.
|
Memperhatikan
|
:
|
Surat
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor 421.2/3358
tanggal 1 November 2013 perihal Pemberitahuan Pendataan Dapodikdas 2013
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
|
:
|
Membentuk Tim Pendataan Dapodikdas SD Negeri Tanggeran sebagaimana
terlampir.
|
|
KEDUA
|
:
|
Tugas Tim Pendataan Dapodikdas SD Negeri Tanggeran adalah sebagai
berikut:
|
|
1.
|
Mengumpulkan data pokok
pendidikan yang meliputi
data sekolah, peserta didik,
rombongan belajar, dan sarana prasarana sesuai dengan format yang ditentukan;
|
||
2.
|
Mengelola,
memverifikasi,
memperbaharui dan memutakhirkan data pokok pendidikan yang
terdiri dari data sekolah, peserta
didik, rombongan belajar, dan sarana prasarana;
|
||
KETIGA
|
:
|
Pemutakhiran data Pendidik dan Tenaga Kependidikan menjadi
tanggung jawab masing-masing Individu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Secara administratif Tim
Pendataan Sekolah bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Sekolah
dan secara teknis
bertanggung jawab kepada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan selaku
Koordinator sistem pendataan
di lingkungan Kabupaten Pekalongan.
|
|
KELIMA
|
Segala biaya yang timbul
akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Bantuan Operasional
Sekolah (BOS).
|
||
KEENAM
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini akan
dibetulkan sebagaimana mestinya.
|
|
Ditetapkan
di
|
:
|
Paninggaran
|
Pada
Tanggal
|
7 November 2013
|
|
Kepala
Sekolah
|
||
WIDODO,
A.Ma.Pd.
|
||
NIP 19531104 197512
1 002
|
Tembusan, disampaikan kepada Yth.:
|
|
1.
|
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan
|
2.
|
Kepala UPT Dindikbud Paninggaran Kabupaten Pekalongan
|
3.
|
Tim yang bersangkutan
|
Tanggal : 7 November 2013
Tentang : Pembentukan Tim Pendataan Dapodikas
DAFTAR NAMA DAN JABATAN
ANGGOTA
TIM PENDATAAN SEKOLAH
NO
|
NAMA
|
JABATAN
DALAM DINAS
|
KEDUDUKAN
DALAM TIM
|
1
|
Widodo,
A.Ma.Pd.
19531104 197512 1 002
|
Kepala Sekolah
|
Penanggung jawab
|
2
|
Dzakiron,
A.Ma.
19790914 200801 1 002
|
Guru
PAI
|
Operator
|
3
|
Muh. Islah
Fahrudin, S.Pd.
19821211 201001 1 014
|
Guru Penjasorkes
|
Operator
|
Ditetapkan
di
|
:
|
Paninggaran
|
Pada
Tanggal
|
7 November 2013
|
|
Kepala
Sekolah
|
||
WIDODO,
A.Ma.Pd.
|
||
NIP 19531104 197512
1 002
|
*****
SK Kepala Sekolah tentang Operator Sekolah tersebut dapat diunduh DI SINI.
SALAM SATU DATA.
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar