Belum Punya NISN, Otomatis Akan Ada di Dapodik


Bagi siswa yang belum memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), tidak perlu lagi mengajukan NISN secara manual melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. Mekanisme penomoran NISN akan terintegrasi menggunakan sistem aplikasi pendataan Dapodik.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Pusat data dan Statistik Pendidikan (PSDP) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 9889/P3/LL/2013. "Mekanismenya melalui pendataan individu peserta didik menggunakan aplikasi info pendataan dikdas (Dapodik)".


Penomoran NISN bagi siswa baru kelas 1 Sekolah Dasar akan terintergasi dengan pendataan data pokok pendidikan dasar, Aplikasi Dapodikdas. Data peserta didik yang dientri masing-masing sekolah lewat aplikasi dapodik dan diterima oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar akan divalidasi dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum pemberian nomor NISN baru. 
NISN merupakan kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Hasil dari proses pemberian NISN oleh PSDP tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs http://nisn.data.kemdiknas.go.id.

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home