Bagi siswa yang belum memiliki NISN (Nomor Induk Siswa
Nasional), tidak perlu lagi mengajukan NISN secara manual melalui dinas
pendidikan kabupaten/kota. Mekanisme penomoran NISN akan terintegrasi
menggunakan sistem aplikasi pendataan Dapodik.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Pusat data dan
Statistik Pendidikan (PSDP) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan nomor
9889/P3/LL/2013. "Mekanismenya melalui pendataan individu peserta didik
menggunakan aplikasi info pendataan dikdas (Dapodik)".
Penomoran NISN bagi siswa baru kelas 1 Sekolah Dasar akan
terintergasi dengan pendataan data pokok pendidikan dasar, Aplikasi Dapodikdas.
Data peserta didik yang dientri masing-masing sekolah lewat aplikasi dapodik
dan diterima oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar akan divalidasi dan
diverifikasi terlebih dahulu sebelum pemberian nomor NISN baru.
NISN merupakan kode pengenal identitas siswa yang
bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa
dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Hasil dari proses
pemberian NISN oleh PSDP tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan
tertentu melalui situs http://nisn.data.kemdiknas.go.id.
Sumber: sekolahdasar.net
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar