2014, Verifikasi Data Pendukung Sertifikasi Guru Secara Online


Berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, mulai  2014 verifikasi data pendukung persyaratan calon guru penerima tunjangan profesi (sertifikasi) untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Pembina Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud harus dilakukan secara online, dan tidak lagi secara manual.



Pengelola Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke, Rahmat Rustam membenarkan, dengan dikeluarkannya kebijakan itu. Maka  guru-guru sertfikasi di Kabupaten Merauke dalam kondisi terancam. Rustam mengartikan, kebijakan tersebut membuat penerbitan SK ditahun 2014 tidaklah mudah, karena verifikasi sudah menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Jadi semua guru penerima tunjangan profesi di Kabupaten Merauke ini semuanya akan terancam ketika guru atau sekolah tidak memiliki data pokok pendidikan (dapodik). Karena selama ini verifikasi yang dilakukan secara manual setiap jenjangnya berbeda, yaitu untuk pendidikan dasar melalui dapodik, pendidikan menengah melalui paket aplikasi sekolah (PAS). Sehingga itu nanti susah untuk terbit SK-nya, walaupun kita kasih secara manual, tahun depan tidak akan diterima lagi,”terang Rahmat, Kamis (26/9).

Dikatakan, aplikasi online tersebut diberlakukan bagi semua guru dari manapun asal sekolah dan jenjangnya. Sehingga sangat dikhawatirkan bagi sekolah yang tidak memiliki fasilitas pengoperasian aplikasi tersebut. Karena SK akan diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas secara otomatis menggunakan data PTK dari dapodik yang dikirim oleh guru ke pusat.

“Dinas siap membantu dan memberi fasilitas dikantor bagi para guru yang mengalami kesulitan akibat ketiadaan fasilitas online untuk pengiriman laporan data PTK dari Dapodik ke www.kemendikbud.go.id melalui email,”ucapnya.   

Sebelum SK diterbitkan, lanjutnya, Direktorat P2TK Dikdas Kemendikbud RI akan memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan sertifikasi lulusan tahun 2007-2011 maupun lulusan tahun 2012. “Diantaranya, Beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan dan gaji pokok,” ujar Rahmat.

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home