Berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia, mulai 2014 verifikasi data pendukung
persyaratan calon guru penerima tunjangan profesi (sertifikasi) untuk
mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Pembina Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud harus
dilakukan secara online, dan tidak lagi secara manual.
Pengelola Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke, Rahmat Rustam membenarkan, dengan dikeluarkannya kebijakan itu. Maka guru-guru sertfikasi di Kabupaten Merauke dalam kondisi terancam. Rustam mengartikan, kebijakan tersebut membuat penerbitan SK ditahun 2014 tidaklah mudah, karena verifikasi sudah menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Jadi semua guru penerima tunjangan profesi di Kabupaten Merauke ini semuanya akan terancam ketika guru atau sekolah tidak memiliki data pokok pendidikan (dapodik). Karena selama ini verifikasi yang dilakukan secara manual setiap jenjangnya berbeda, yaitu untuk pendidikan dasar melalui dapodik, pendidikan menengah melalui paket aplikasi sekolah (PAS). Sehingga itu nanti susah untuk terbit SK-nya, walaupun kita kasih secara manual, tahun depan tidak akan diterima lagi,”terang Rahmat, Kamis (26/9).
Dikatakan, aplikasi online tersebut diberlakukan bagi semua guru dari
manapun asal sekolah dan jenjangnya. Sehingga sangat dikhawatirkan bagi
sekolah yang tidak memiliki fasilitas pengoperasian aplikasi tersebut.
Karena SK akan diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas secara otomatis
menggunakan data PTK dari dapodik yang dikirim oleh guru ke pusat.
“Dinas siap membantu dan memberi fasilitas dikantor bagi para guru
yang mengalami kesulitan akibat ketiadaan fasilitas online untuk
pengiriman laporan data PTK dari Dapodik ke www.kemendikbud.go.id
melalui email,”ucapnya.
Sebelum SK diterbitkan, lanjutnya, Direktorat P2TK Dikdas Kemendikbud
RI akan memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan sertifikasi
lulusan tahun 2007-2011 maupun lulusan tahun 2012. “Diantaranya, Beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan dan gaji pokok,” ujar Rahmat.
Sumber: bintangpapua.com
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar