Per tanggal 29 Juli 2013, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) menerbitkan surat
bernomor 14742/J1/LL/2013 perihal Pengajuan NUPTK Baru bagi Guru ber-NUPTK 999.
Surat yang ditujukan kepada Kepala LPMP
seluruh Indonesia tersebut berisi tentang tindak lanjut pertemuan yang telah
dilaksanakan antara tim BPSDMPK-PMP, P2TK PAUDNI, P2TK Dikdas, dan P2TK Dikmen
terkait penyelesaian masalah bagi Pendidik yang sudah bersertifikasi namun
NUPTK-nya menggunakan nomor digit depan 999.
Surat tersebut berisi empat hal, yaitu:
- Berdasarkan identifikasi dari Tim Data Sekretariat BPSDMPK-PMP, sejumlah 4.229 orang guru yang telah bersertifikasi telah memiliki NUPTK. Namun, 3.473 diantaranya telah memiliki NUPTK yang sebenarnya sedangkan sisanya, sejumlah 756 guru, memiliki NUPTK dengan nomor digit depan 999 (yang ditulis dalam surat tersebut dalam kelompok “tidak teridentifikasi memiliki NUPTK”). 756 guru tersebut, sebagian besar berasal dari P2TK Dikdas yaitu 661, sedangkan 32 dari P2TK PAUDNI dan 63 dari P2TK Dikmen.
- Bagi 3.473 orang yang sudah teridentifikasi NUPTK yang sebenarnya, akan diteruskan kepada tim NRG agar dibuatkan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Penyelesaian bagi 756 orang pendidik yang sudah sertifikasi namun masih menggunakan NUPTK 999, kepada yang bersangkutan akan diberitahukan agar mengajukan permohonan NUPTK baru melalui mekanisme yang ada.
- Sehubungan dengan point no. 3, Kepala LPMP diminta untuk menginformasikan kepada guru yang bersangkutan (daftar terlampir) untuk segera mengajukan permohonan NUPTK baru melalui mekanisme yang ada. Adapun batas waktu pengajuan NUPTK baru bagi 756 orang tersebut sampai tanggal 15 Agustus 2013.
Silahkan unduh suratnya DI SINI.
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar