Per tanggal 14 Pebruari 2013, Bupati Pekalongan
menerbitkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kode EtikPegawai Negeri Sipil. Peraturan Bupati yang diundangkan pada Berita Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2013 Nomor 3 tersebut terdiri dari 6 bab dan 22
pasal.
Pada Bab III Etika Pegawai Pasal 9, tercantum tentang etika
terhadap diri sendiri yang meliputi:
- Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
- Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
- Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
- Berinisiatif untuk meningkatkan
kualitas pengetahuan, kemampuan,
keterampilan, dan sikap; - Memiliki daya juang yang tinggi;
- Memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
- Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
- Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
Semoga bermanfaat. Salam kreatif!
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar