PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL


Per tanggal 14 Pebruari 2013, Bupati Pekalongan menerbitkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kode EtikPegawai Negeri Sipil. Peraturan Bupati yang diundangkan pada Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2013 Nomor 3 tersebut terdiri dari 6 bab dan 22 pasal.

Pada Bab III Etika Pegawai Pasal 9, tercantum tentang etika terhadap diri sendiri yang meliputi:
  • Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
  • Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
  • Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  • Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan,
    keterampilan, dan sikap;
  • Memiliki daya juang yang tinggi;
  • Memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
  • Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
  • Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
Bagi rekan-rekan PNS di wilayah Kabupaten Pekalongan khususnya, silahkan unduh Perbup tersebut DI SINI..

Semoga bermanfaat. Salam kreatif! 

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home