Menindaklanjuti surat bernomor
05503/J2/LL/2013 tanggal 22 Maret 2013 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Tahun 2013, pada
tanggal 4 April 2013, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(BPSDMPK-PMP) menerbitkan surat bernomor 06302/J2/LL/2013 perihal PelaksanaanUji Kompetensi Guru Tahun 2013.
Surat tersebut ditujukan
kepada Kepala LPMP dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Surat tersebut berisi lima
hal pokok, yaitu:
- Keikutsertaan mata pelajaran TIK dalam Uji Kompetensi Tahun 2013, dimana bagi yang memiliki ijazah S1 TIK dapat mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi bidang studi TIK sesuai dengan kebutuhan di sekolah masing-masing dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan beban kerja 24 jam.
- Prosedur penambahan data calon peserta UK Tahun 2013 yang belum terakomodir pada AP2SG, dimana penambahan data tersebut dikirim oleh LPMP paling lambat tanggal 10 April 2013 sedangan pengisian maple dan ploting TUK data hasil penambahan melalui AP2SG mulai tanggal 12-13 April 2013.
- Batas akhir pengiriman data peserta yang dihapus karena tidak layak sebagai peserta uji kompetensi adalah tanggal 10 April 2013.
- Validasi ulang data pokok peserta pada Tanggal Lahir, Masa Kerja, Golongan/pangkat, Pendidikan terakhir, Status pegawai, dan Kesesuaian jenjang dengan nama tempat tugas.
- Pengiriman biodata operator TUK sesuai dengan format terlampir
Surat tentang PelaksanaanUji Kompetensi Guru Tahun 2013, yang saya peroleh dari publikasi di grup
Facebook LPMP Jawa Tengah, dapat diunduh .
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar