Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa daftar nama (longlist) adalah hasil updating data tahun 2013, agar dapat didistribusikan kepada Kementerian Agama Kab/Kota setempat untuk diverifikasi dan dilengkapi.
Adapun mekanisme penyempurnaan data sebagai berikut:
- Jika terdapat kesalahan pada data yang tercantum di dalam longlist maka harus ditulis kembali sesuai dengan nomor urutnya dan perbaikannya diberi tanda.
- Bagi guru yang belum tercantum di dalam longlist maka harus dibuat pengusulan secara terpisah sesuai dengan form 1.
- Bagi Guru Honorer/Non NIP yang bertugas di sekolah umum negeri harus dipastikan memiliki SK dari Dinas Pendidikan/Pemerintah Daerah setempat.
- Bagi nama-nama yang sudah tercantum di dalam longlist harus dipastikan validitas NUPTK-nya (NUPTK harus 16 digit).
Validasi data longlist harus sudah diterima Dirjen Pendis paling lambat hari Jum'at, 3 Mei 2013. Jika data yang dikirim tidak tepat waktu, dapat berakibat berkurangnya kuota.
Surat tersebut dapat diunduh .
Berikut daftar longlist selengkapnya:
Provinsi Aceh
Provinsi Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatera Barat
Provinsi Lampung
Provinsi Bangka Belitung
Provinsi Bengkulu
Provinsi Jambi
Provinsi Riau
Provinsi Kepulauan Riau
Provinsi Banten
Provinsi DKI Jakarta
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Provinsi Bali
Provinsi Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Gorontalo
Provinsi Maluku
Provinsi Maluku Utara
Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua
Sumber: Dirjen Pendis
Semoga bermanfaat. Salam Kreatif!
2 komentar:
sukses
Sama-sama, semoga begitu juga Anda. Terima kasih atas kunjungannya
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar