Tertanggal 22 Maret 2013, Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat bernomor
05503/J2/LL/2013 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Tahun 2013.
Surat yang ditujukan kepada Kepala LPMP
se-Indonesia tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, yaitu
surat bernomor 0412/J2/LL/2013 tanggal 1 Maret 2013 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2013.
Berikut beberapa poin penting dalam surat
tersebut:
- Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2013 sampai dengan bulan Mei 2013, mengingat anggaran pelaksanaan UKG sampai saat ini masih dalam proses pembahasan ulang untuk proses pencairan.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi kelayakan tempat uji kompetensi guru (TUKG) dan menunjuk operator yang kompeten untuk menjamin kelancaran dan ketepatan waktu pelaksanaan UKG online. Persyaratan TUKG dan operator terlampir.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang belum selesai melakukan ploting peserta ke masing-masing TUKG masih diberi kesempatan sampai dengan tanggal 30 Maret 2013.
- Sehubungan dengan tidak adanya mata pelajaran TIK pada struktur kurikulum SMP dan SMA tahun 2013, maka UKG 2013 tidak ada mata uji TIK. Oleh karena itu, peserta UKG mata pelajaran TIK dapat merubah ke mata pelajaran lain yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan peserta sertifikasi guru. Perubahan mata pelajaran masih dimungkinkan dan diberi kesempatan sampai dengan tanggal 13 April 2013 (mekanisme perubahan akan disampaikan melalui AP2SG).
- Hasil verifikasi ulang kebenaran NUPTK, terkait masih adanya kesalahan NUPTK peserta, paling lambat tanggal 30 Maret 2013.
Untuk melihat isi surat selengkapnya,
silahkan klik .
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar