Mulai edisi ini, draf Rancangan
Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) disajikan dalam beberapa
bagian. Semoga bermanfaat!
BAB I
|
|
KETENTUAN UMUM
|
|
Pasal 1
|
|
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
1.
|
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak
tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
|
2.
|
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
|
3.
|
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan
diangkat oleh pejabat yang berwenang.
|
4.
|
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat
yang berwenang sebagai Pegawai ASN.
|
5.
|
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN
untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai-nilai dasar,
etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
|
||
6.
|
Sistem Informasi ASN adalah rangkaian
informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis,
menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
|
||
7.
|
Jabatan Eksekutif Senior adalah
sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan.
|
||
8.
|
Aparatur Eksekutif Senior adalah
Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Eksekutif Senior melalui seleksi secara
nasional yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dan diangkat oleh
Presiden
|
||
9.
|
Jabatan Administrasi adalah sekelompok
jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan
administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan.
|
||
10.
|
Pegawai Jabatan Administrasi adalah
Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi dan perwakilan.
|
||
11.
|
Jabatan Fungsional adalah sekelompok
jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
|
||
12.
|
Pegawai Jabatan Fungsional adalah
Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi dan perwakilan.
|
||
13.
|
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat
karier tertinggi pada instansi dan perwakilan.
|
||
14.
|
Instansi adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
|
||
15.
|
Instansi Pusat adalah kementerian,
lembaga pemerintah non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga non-struktural.
|
||
16.
|
Instansi Daerah adalah perangkat daerah
provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat
daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, dan lembaga
teknis daerah.
|
||
17.
|
Perwakilan adalah perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri yang meliputi Kedutaan Besar Republik Indonesia,
Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, Perutusan
Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Perwakilan
Republik Indonesia yang bersifat sementara.
|
||
18.
|
Menteri adalah menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang pendayagunaan aparatur negara.
|
||
19.
|
Komisi Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga negara yang mandiri, bebas dari
intervensi politik, dan diberi kewenangan untuk menetapkan regulasi mengenai
profesi ASN, mengawasi Instansi dan Perwakilan dalam melaksanakan regulasi,
dan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
20.
|
Lembaga Administrasi Negara yang
selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan
Undang-Undang ini.
|
||
21.
|
Badan Kepegawaian Negara yang
selanjutnya disingkat BKN adalah badan yang diberi kewenangan berdasarkan
Undang-Undang ini.
|
||
BAB II
|
|||
ASAS, PRINSIP, NILAI-NILAI DASAR, DAN
KODE ETIK
|
|||
Pasal 2
|
|||
Penyelenggaraan manajemen ASN dilakukan
berdasarkan asas:
|
|||
a.
|
kepastian hukum;
|
||
b.
|
profesionalitas;
|
||
c.
|
proporsionalitas;
|
||
d.
|
keterpaduan;
|
||
e.
|
delegasi;
|
||
f.
|
netralitas;
|
||
g.
|
akuntabilitas;
|
||
h.
|
efektif dan efisien;
|
||
i.
|
keterbukaan;
|
||
j.
|
non-diskriminasi;
|
||
k.
|
persatuan dan kesatuan;
|
||
l.
|
keadilan dan kesetaraan; dan
|
||
m.
|
kesejahteraan.
|
||
Pasal 3
|
|||
ASN sebagai profesi berlandaskan pada
prinsip:
|
|||
a.
|
nilai dasar;
|
||
b.
|
kode etik;
|
||
c.
|
komitmen, integritas moral, dan
tanggung jawab pada pelayanan publik;
|
||
d.
|
kompetensi yang diperlukan sesuai
dengan bidang tugas;
|
||
e.
|
kualifikasi akademik;
|
||
f.
|
jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas; dan
|
||
g.
|
profesionalitas jabatan.
|
||
Pasal 4
|
|||
Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf a meliputi:
|
|||
a.
|
memegang teguh nilai-nilai dalam
ideologi negara Pancasila;
|
||
b.
|
setia dan mempertahankan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
c.
|
menjalankan tugas secara profesional
dan tidak berpihak;
|
||
d.
|
membuat keputusan berdasarkan prinsip
keahlian;
|
||
e.
|
menciptakan lingkungan kerja yang
non-diskriminatif;
|
||
f.
|
memelihara dan menjunjung tinggi
standar etika yang luhur;
|
||
g.
|
mempertanggungjawabkan tindakan dan
kinerjanya kepada publik;
|
||
h.
|
memiliki kemampuan dalam melaksanakan
kebijakan dan program Pemerintah;
|
||
i.
|
memberikan layanan kepada publik secara
jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan
santun;
|
||
j.
|
mengutamakan kepemimpinan berkualitas
tinggi;
|
||
k.
|
menghargai komunikasi, konsultasi, dan
kerjasama;
|
||
l.
|
mengutamakan pencapaian hasil dan
mendorong kinerja pegawai;
|
||
m.
|
mendorong kesetaraan dalam pekerjaan;
dan
|
||
n.
|
meningkatkan efektivitas sistem
pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.
|
||
Pasal 5
|
|||
(1)
|
Kode etik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
|
||
(2)
|
Kode etik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
||
BAB III
|
|||
JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN
|
|||
Bagian Kesatu
|
|||
Jenis
|
|||
Pasal 6
|
|||
Pegawai ASN terdiri dari:
|
|||
a.
|
PNS.
|
||
b.
|
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
|
||
Bagian Kedua
|
|||
Status
|
|||
Pasal 7
|
|||
(1)
|
PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a merupakan pegawai yang berstatus pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk
Pegawai.
|
||
(2)
|
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pegawai yang diangkat
dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas)
bulan pada Instansi dan Perwakilan.
|
||
Bagian Ketiga
|
|||
Kedudukan
|
|||
Pasal 8
|
|||
(1)
|
Pegawai ASN berkedudukan di pusat,
daerah, dan perwakilan luar negeri.
|
||
(2)
|
Pegawai ASN yang bekerja pada Instansi
Pusat, Instansi Daerah, dan Perwakilan merupakan satu kesatuan ASN.
|
||
Pasal 9
|
|||
(1)
|
Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang
ditetapkan oleh Pimpinan Instansi dan Perwakilan.
|
||
(2)
|
Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh
dan intervensi semua golongan dan partai politik.
|
||
BAB IV
|
|||
FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN
|
|||
Bagian Kesatu
|
|||
Fungsi
|
|||
Pasal 10
|
|||
Pegawai ASN berfungsi sebagai:
|
|||
a.
|
pelaksana kebijakan publik;
|
||
b.
|
pelayan publik; dan
|
||
c.
|
perekat bangsa.
|
||
Bagian Kedua
|
|||
Tugas
|
|||
Pasal 11
|
|||
Pegawai ASN bertugas:
|
|||
a.
|
melaksanakan kebijakan publik yang
dibuat oleh Pejabat Negara;
|
||
b.
|
memberikan pelayanan publik yang
profesional dan berkualitas; dan
|
||
c.
|
mempererat persatuan dan kesatuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
||
Bagian Ketiga
|
|||
Peran
|
|||
Pasal 12
|
|||
Pegawai ASN berperan mewujudkan tujuan
pembangunan nasional melalui pelayanan publik yang profesional, bebas dari
intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
|
|||
BAB V
|
|||
JABATAN ASN
|
|||
Bagian Kesatu
|
|||
Umum
|
|||
Pasal 13
|
|||
Jabatan ASN terdiri dari:
|
|||
a.
|
Jabatan Administrasi;
|
||
b.
|
Jabatan Fungsional; dan
|
||
c.
|
Jabatan Eksekutif Senior.
|
||
Bagian Kedua
|
|||
Jabatan Administrasi
|
|||
Pasal 14
|
|||
(1) Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf a terdiri dari:
|
|||
a.
|
jabatan pelaksana;
|
||
b.
|
jabatan pengawas; dan
|
||
c.
|
jabatan administrator.
|
||
(2) Ketentuan mengenai klasifikasi
Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
|
|||
Pasal 15
|
|||
(1)
|
Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a bertanggung jawab melaksanakan kegiatan
pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan.
|
||
(2)
|
Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan
kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
|
||
(3)
|
Jabatan administrator sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c bertanggung jawab memimpin
pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan
pembangunan.
|
||
Pasal 16
|
|||
(1)
|
Setiap jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
|
||
(2)
|
Penetapan kompetensi yang dibutuhkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
|
||
Bagian Ketiga
|
|||
Jabatan Fungsional
|
|||
Pasal 17
|
|||
(1)
|
Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri
dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
|
||
(2)
|
Jabatan fungsional keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
||
a.
|
ahli pertama;
|
||
b.
|
ahli muda;
|
||
c.
|
ahli madya, dan
|
||
d.
|
ahli utama.
|
||
(3)
|
Jabatan fungsional keterampilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
||
a.
|
pemula;
|
||
b.
|
terampil; dan
|
||
c.
|
mahir.
|
||
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan
fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
|
||
Bagian
Keempat
|
|||
Jabatan Eksekutif Senior
|
|||
Pasal 18
|
|||
(1)
|
Jabatan Eksekutif Senior terdiri dari
pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat
lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
|
||
(2)
|
Jabatan Eksekutif Senior sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi memimpin dan mendorong setiap Pegawai ASN
pada Instansi dan Perwakilan melalui:
|
||
a.
|
kepeloporan dalam bidang:
|
||
1.
|
keahlian profesional;
|
||
2.
|
analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
|
||
3.
|
kepemimpinan manajemen.
|
||
b.
|
mengembangkan kerjasama dengan Instansi
lain; dan
|
||
c.
|
keteladanan dalam mengamalkan
nilai-nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik ASN.
|
||
(3)
|
Setiap Jabatan Eksekutif Senior
ditetapkan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan persyaratan lain yang
dibutuhkan.
|
||
(4)
|
Penetapan kompetensi, kualifikasi, integritas,
dan persyaratan lain yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
||
(5)
|
Pejabat yang menduduki Jabatan
Eksekutif Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak atas gaji,
tunjangan, dan jaminan sosial.
|
||
(6)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji,
tunjangan dan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri.
|
||
Pasal 19
|
|||
(1)
|
Pengisian Jabatan Eksekutif Senior pada
jabatan struktural tertinggi kementerian, kesekretariatan lembaga negara,
lembaga pemerintah non kementerian, staf ahli, dan analis kebijakan dilakukan
melalui promosi dari PNS yang berasal dari seluruh Instansi dan Perwakilan.
|
||
(2)
|
Pengisian Jabatan Eksekutif Senior,
khusus pada jabatan struktural tertinggi lembaga pemerintah non kementerian,
staf ahli, dan analis kebijakan dapat berasal dari Non PNS yang ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
|
||
(3)
|
Pengisian Pejabat Eksekutif Senior
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KASN.
|
||
(4)
|
Pejabat yang Berwenang atau pimpinan
Instansi dan Perwakilan mengajukan permintaan pengisian jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan mengajukan kompetensi dan kualifikasi serta
jabatan yang lowong kepada KASN.
|
||
(5)
|
KASN mengumumkan lowongan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke seluruh Instansi dan Perwakilan
disertai dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang
dibutuhkan.
|
||
(6)
|
Calon Pejabat Eksekutif Senior yang
memenuhi kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan berhak
mengajukan lamaran kepada KASN.
|
||
(7)
|
KASN melakukan seleksi untuk memilih 1
(satu) orang calon Pejabat Eksekutif Senior sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
|
||
(8)
|
Sebelum menduduki jabatannya, calon
Pejabat Eksekutif Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengucapkan
sumpah/janji di hadapan pimpinan Instansi atau Perwakilan.
|
||
BAB VI
|
|||
HAK DAN KEWAJIBAN
|
|||
Bagian Kesatu
|
|||
Hak
|
|||
Paragraf 1
|
|||
Pegawai Negeri Sipil
|
|||
Pasal 20
|
|||
Pegawai negeri sipil berhak memperoleh:
|
|||
a.
|
gaji, tunjangan, dan kesejahteraan yang
adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;
|
||
b.
|
cuti;
|
||
c.
|
pengembangan kompetensi;
|
||
d.
|
biaya perawatan;
|
||
e.
|
tunjangan bagi yang menderita cacat
jasmani atau cacat rohani dalam dan sebagai akibat menjalankan tugas
kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan
apapun;
|
||
f.
|
uang duka; dan
|
||
g.
|
pensiun bagi yang telah mengabdi kepada
negara dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
|
||
Paragraf 2
|
|||
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah
|
|||
Pasal 21
|
|||
(1)
|
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah berhak
memperoleh:
|
||
a.
|
honorarium yang adil dan layak sesuai
dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;
|
||
b.
|
tunjangan;
|
||
c.
|
cuti;
|
||
d.
|
pengembangan kompetensi;
|
||
e.
|
biaya kesehatan; dan
|
||
f.
|
uang duka.
|
||
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan menteri.
|
||
Bagian Kedua
|
|||
Kewajiban
|
|||
Pasal 22
|
|||
Pegawai ASN wajib:
|
|||
a.
|
setia dan taat kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
|
||
b.
|
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
|
||
c.
|
menaati semua ketentuan peraturan
perundang-undangan;
|
||
d.
|
melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan
tanggung jawab;
|
||
e.
|
menunjukkan integritas dan keteladanan
dalam sikap, perilaku, tindakan, dan ucapan kepada setiap orang baik di dalam
maupun di luar kedinasan; dan
|
||
f.
|
menyimpan rahasia jabatan dan hanya
dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
(Bersambung).
Salam kreatif!
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar