RUU APARATUR SIPIL NEGARA: BAGIAN PERTAMA

Mulai edisi ini, draf Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) disajikan dalam beberapa bagian. Semoga bermanfaat!


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
4.
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN.




5.
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai-nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6.
Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
7.
Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan.
8.
Aparatur Eksekutif Senior adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Eksekutif Senior melalui seleksi secara nasional yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dan diangkat oleh Presiden
9.
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan.
10.
Pegawai Jabatan Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi dan perwakilan.
11.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
12.
Pegawai Jabatan Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi dan perwakilan.
13.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat karier tertinggi pada instansi dan perwakilan.
14.
Instansi adalah instansi pusat dan instansi daerah.
15.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non-struktural.
16.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
17.
Perwakilan adalah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang meliputi Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, Perutusan Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Perwakilan Republik Indonesia yang bersifat sementara.
18.
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendayagunaan aparatur negara.
19.
Komisi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga negara yang mandiri, bebas dari intervensi politik, dan diberi kewenangan untuk menetapkan regulasi mengenai profesi ASN, mengawasi Instansi dan Perwakilan dalam melaksanakan regulasi, dan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.
Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini.
21.
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah badan yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB II
ASAS, PRINSIP, NILAI-NILAI DASAR, DAN KODE ETIK

Pasal 2

Penyelenggaraan manajemen ASN dilakukan berdasarkan asas:
a.
kepastian hukum;
b.
profesionalitas;
c.
proporsionalitas;
d.
keterpaduan;
e.
delegasi;
f.
netralitas;
g.
akuntabilitas;
h.
efektif dan efisien;
i.
keterbukaan;
j.
non-diskriminasi;
k.
persatuan dan kesatuan;
l.
keadilan dan kesetaraan; dan
m.
kesejahteraan.


Pasal 3

ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip:
a.
nilai dasar;
b.
kode etik;
c.
komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
d.
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e.
kualifikasi akademik;
f.
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan
g.
profesionalitas jabatan.


Pasal 4

Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a.
memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi negara Pancasila;
b.
setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
d.
membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
e.
menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif;
f.
memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
g.
mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
h.
memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program Pemerintah;
i.
memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
j.
mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
k.
menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama;
l.
mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
m.
mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
n.
meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.


Pasal 5

(1)
Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
(2)
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB III
JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN

Bagian Kesatu
Jenis

Pasal 6

Pegawai ASN terdiri dari:
a.
PNS.
b.
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.


Bagian Kedua
Status

Pasal 7

(1)
PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan pegawai yang berstatus pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai.
(2)
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan.


Bagian Ketiga
Kedudukan

Pasal 8

(1)
Pegawai ASN berkedudukan di pusat, daerah, dan perwakilan luar negeri.
(2)
Pegawai ASN yang bekerja pada Instansi Pusat, Instansi Daerah, dan Perwakilan merupakan satu kesatuan ASN.

Pasal 9

(1)
Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi dan Perwakilan.
(2)
Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.


BAB IV
FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN

Bagian Kesatu
Fungsi

Pasal 10

Pegawai ASN berfungsi sebagai:
a.
pelaksana kebijakan publik;
b.
pelayan publik; dan
c.
perekat bangsa.


Bagian Kedua
Tugas

Pasal 11

Pegawai ASN bertugas:
a.
melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Negara;
b.
memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
c.
mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Bagian Ketiga
Peran

Pasal 12

Pegawai ASN berperan mewujudkan tujuan pembangunan nasional melalui pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

BAB V
JABATAN ASN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 13

Jabatan ASN terdiri dari:
a.
Jabatan Administrasi;
b.
Jabatan Fungsional; dan
c.
Jabatan Eksekutif Senior.


Bagian Kedua
Jabatan Administrasi

Pasal 14

(1) Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri dari:
a.
jabatan pelaksana;
b.
jabatan pengawas; dan
c.
jabatan administrator.
(2) Ketentuan mengenai klasifikasi Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1)
Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan.
(2)
Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
(3)
Jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan.


Pasal 16

(1)
Setiap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
(2)
Penetapan kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Ketiga
Jabatan Fungsional

Pasal 17

(1)
Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
(2)
Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a.
ahli pertama;

b.
ahli muda;

c.
ahli madya, dan

d.
ahli utama.
(3)
Jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a.
pemula;

b.
terampil; dan

c.
mahir.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Keempat
Jabatan Eksekutif Senior

Pasal 18

(1)
Jabatan Eksekutif Senior terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Jabatan Eksekutif Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memimpin dan mendorong setiap Pegawai ASN pada Instansi dan Perwakilan melalui:

a.
kepeloporan dalam bidang:


1.
keahlian profesional;


2.
analisis dan rekomendasi kebijakan; dan


3.
kepemimpinan manajemen.

b.
mengembangkan kerjasama dengan Instansi lain; dan

c.
keteladanan dalam mengamalkan nilai-nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik ASN.
(3)
Setiap Jabatan Eksekutif Senior ditetapkan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan persyaratan lain yang dibutuhkan.
(4)
Penetapan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan persyaratan lain yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(5)
Pejabat yang menduduki Jabatan Eksekutif Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak atas gaji, tunjangan, dan jaminan sosial.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan dan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 19

(1)
Pengisian Jabatan Eksekutif Senior pada jabatan struktural tertinggi kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga pemerintah non kementerian, staf ahli, dan analis kebijakan dilakukan melalui promosi dari PNS yang berasal dari seluruh Instansi dan Perwakilan.
(2)
Pengisian Jabatan Eksekutif Senior, khusus pada jabatan struktural tertinggi lembaga pemerintah non kementerian, staf ahli, dan analis kebijakan dapat berasal dari Non PNS yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)
Pengisian Pejabat Eksekutif Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KASN.
(4)
Pejabat yang Berwenang atau pimpinan Instansi dan Perwakilan mengajukan permintaan pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mengajukan kompetensi dan kualifikasi serta jabatan yang lowong kepada KASN.
(5)
KASN mengumumkan lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke seluruh Instansi dan Perwakilan disertai dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan.
(6)
Calon Pejabat Eksekutif Senior yang memenuhi kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan berhak mengajukan lamaran kepada KASN.
(7)
KASN melakukan seleksi untuk memilih 1 (satu) orang calon Pejabat Eksekutif Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(8)
Sebelum menduduki jabatannya, calon Pejabat Eksekutif Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengucapkan sumpah/janji di hadapan pimpinan Instansi atau Perwakilan.


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu
Hak

Paragraf 1
Pegawai Negeri Sipil

Pasal 20

Pegawai negeri sipil berhak memperoleh:
a.
gaji, tunjangan, dan kesejahteraan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;
b.
cuti;
c.
pengembangan kompetensi;
d.
biaya perawatan;
e.
tunjangan bagi yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan sebagai akibat menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun;
f.
uang duka; dan
g.
pensiun bagi yang telah mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.


Paragraf 2
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah

Pasal 21

(1)
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah berhak memperoleh:

a.
honorarium yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;

b.
tunjangan;

c.
cuti;

d.
pengembangan kompetensi;

e.
biaya kesehatan; dan

f.
uang duka.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri.


Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 22

Pegawai ASN wajib:
a.
setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c.
menaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
e.
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, tindakan, dan ucapan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan; dan
f.
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Bersambung).


Salam kreatif!


Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home