KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PEKALONGAN
PENGUMUMAN
NOMOR : 163/KPU-Kab.012.329279/X/2012
TENTANG
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2013 KABUPATEN PEKALONGAN
Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan ( PPK ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun
2013, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan berdasarkan atas
kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang No 15 Tahun 2012 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Tengan no: 04/Kpts/KPU-Prov-012/2012 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Penyelenggara Pilgub Jateng 2013, membuka kesempatan bagi semua pihak yang
memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Tengah Tahun 2013 di Kabupaten Pekalongan.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1.
|
Pendaftaran
calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 berlaku diseluruh Kecamatan di
Kabupaten Pekalongan.
|
|
2.
|
Persyaratan
calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 adalah sebagai berikut:
|
|
a.
|
Warga
Negara Indonesia;
|
|
b.
|
berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
|
|
c.
|
setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
|
|
d.
|
mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
|
|
e.
|
tidak
menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang
sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan;
|
|
f.
|
berdomisili
di wilayah kerja PPK;
|
|
g.
|
mampu
secara jasmani dan rohani;
|
|
h.
|
berpendidikan
paling rendah SLTA atau sederajat;
|
|
i.
|
tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
|
|
j.
|
tidak
akan menjadi Tim kampanye/Juru kampanye pasangan calon, tidak akan menjadi
panitia pengawas dan pemantau, serta tidak akan menjadi pendukung Bakal
Pasangan Calon, baik dari Perseorangan maupun Partai Politik/Gabungan Partai
Politik.
|
|
3.
|
Mengajukan
surat lamaran yang ditulis dengan tinta warna hitam, ditujukan kepada: Ketua
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan dengan dilampiri:
|
|
a.
|
Daftar
Riwayat Hidup, ditandatangani oleh calon yang bersangkutan dan ditempeli pas
foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (Model F1.A- KWK.KPU – PPK/ PPS/ KPPS);
|
|
b.
|
Surat
pernyataan diri yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang
menyatakan sebagai: Warga Negara Republik Indonesia, Setia kepada Pancasila
sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang
kuat, jujur dan adil, Tidak menjadi Anggota Partai Politik di Indonesia di
tingkat manapun, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, Berdomisili dalam
wilayah kerja PPK. Tidak akan menjadi Panitia Pengawas dan Pemantau Pilgub
Jateng 2013, Tidak akan menjadi Tim Kampanye dan/ Juru Kampanye pasangan
calon manapun pada Pilgub Jateng 2013 dan Tidak menjadi pendukung Bakal
Pasangan Calon Perseorangan (Model F2-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS)
|
|
c.
|
Surat
Keterangan Sehat dari dokter Puskesmas setempat ( Model F3-KWK.KPU –
PPK/PPS/KPPS);
|
|
d.
|
Surat
Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model F4-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS);
|
|
e.
|
Surat
permohonan (Model F5-KWK.KPU – PPK/ PPS/KPPS) dan Ijin dari Pejabat Pembina
Kepegawaian atau Atasan Langsung dari Pegawai Negeri Sipil (Model F6-KWK.KPU
– PPK/ PPS/KPPS). Ketentuan ini berlaku bagi calon yang berstatus PNS;
|
|
f.
|
Foto
copyKartuTandaPenduduk (KTP) yang masih berlaku;
|
|
g.
|
Pas
foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
|
|
4.
|
Pelamar
dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon;
|
|
5.
|
Dibuat
masing-masing rangkap 2 ( dua ) terdiri dari 1 ( satu ) asli dan 1 (satu )
foto copy;
|
|
6.
|
Waktu
penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK
) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 Kabupaten
Pekalongan, dengan ketentuan sebagai berikut;
|
|
a.
|
Surat
lamaran dan berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (
PPK ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013
Kabupaten Pekalongan, dimasukan ke dalam Map warna merah dan diberi tulisan
Nama Kecamatan, Nama Lengkap Pelamar dan No HP;
|
|
b.
|
Tata
cara penyerahan berkas pendaftaran adalah diantar langsung ke kantor KPU
Kabupaten Pekalongan alamat Jl Pangeran Mandurorejo No 8A Kajen, dimulai
tanggal 3 – 7 November 2012, jam kerja pukul 07.30-16.00 WIB;
|
|
7.
|
Panitia
seleksi berhak untuk menolak berkas pendaftaran sebagai mana dimaksud yang
diantar atau dikirim sebelum atau sesudah tanggal yang ditentukan
|
|
8.
|
Calon
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 Kabupaten Pekalongan, yang LULUS adminstrasi
wajib menyerahkan berkas-berkas sebagai berikut:
|
|
a.
|
Surat
Keterangan Sehat dari Puskesmas setempat ( Model F3-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS);
|
|
b.
|
Surat
Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model F4-KWK.KPU –
PPK/PPS/KPPS);
|
|
9.
|
Formulir
kelengkapan persyaratan administrasi calon dapat di copy di kantor
sekertariat KPU Kabupaten Pekalongan, atau dapat diunduh di website
www.kpukajen.wordpress.com
|
|
Kajen, 29 Oktober 2012
KETUA,
DWI MEI NARNA, SH
|
JADWAL TAHAPAN
PEMBENTUKAN CALON PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN ( PPK ) PILGUB JATENG TAHUN 2013 DI KPU KABUPATEN PEKALONGAN
PEMBENTUKAN CALON PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN ( PPK ) PILGUB JATENG TAHUN 2013 DI KPU KABUPATEN PEKALONGAN
NO
|
PROGRAM/KEGIATAN
|
WAKTU
|
KETERANGAN
|
|
MULAI
|
BERAKHIR
|
|||
1
|
Pengumuman
|
29 Okt
2012
|
2 Nov
2012
|
Bisa
dilihat di kantor Kec. dan blog KPU Kab PKL
|
2
|
Pendaftaran
dan Penyerahan Persyaratan Administrasi
|
3 Nov
2012
|
7 Nov
2102
|
Berkas
diserahkan di kantor KPU Kab PKL
|
3
|
Seleksi
Administrasi
|
8 Nov
2012
|
10 Nov
2012
|
Oleh
KPU Kab Pekalongan
|
4
|
Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi
|
11 Nov
2012
|
11 Nov
2012
|
Di
Kantor KPU Kab Pekalongan dan Kantor Kec
|
5
|
Seleksi
Wawancara
|
12 Nov
2012
|
15 Nov
2012
|
Oleh
dan di kantor KPU Kab Pekalongan,
|
6
|
Pengumuman
Hasil Seleksi Wawancara
|
16 Nov
2012
|
17 Nov
2012
|
Di
Kantor KPU Kab Pekalongan dan Kantor Kec
|
7
|
Persiapan
Pelantikan
|
18 Nov
2012
|
19 Nov
2012
|
Oleh
Sekretariat KPU Kab PKL
|
8
|
Pelantikan
Pengambilan Sumpah Janji PPK dan Bimtek
|
20 Nov
2012
|
20 Nov
2012
|
KPU
Kab Pekalongan
|
KETUA,
DWI MEI NARNA, SH
Catatan:
Jadwal seleksi wawancara dibagi dalam tiga zona, dan bisa dilihat di papan informasi kantor KPU Kab Pekalongan dan Kantor Kecamatan pada tanggal 11 November 2012 jam kerja.
Silahkan unduh Formulir Pendaftaran PPK Pilgub.
Sumber: KPU Kabupaten Pekalongan
Semoga Bermanfaat. Salam Kreatif!
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar