KELEMBAGAAN
|
||
Bagian Kesatu
|
||
Umum
|
||
Pasal 23
|
||
(1)
|
Presiden sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan dan manajemen
ASN.
|
|
(2)
|
Untuk melakukan pembinaan profesi dan
Pegawai ASN, Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaan pembinaan dan
manajemen ASN kepada:
|
|
a.
|
Menteri, berkaitan dengan kewenangan
perumusan kebijakan umum pendayagunaan Pegawai ASN;
|
|
b.
|
KASN, berkaitan dengan kewenangan
perumusan kebijakan pembinaan profesi ASN dan pengawasan pelaksanaannya pada
Instansi dan Perwakilan;
|
|
c.
|
LAN, berkaitan dengan kewenangan
penelitian dan pengembangan administrasi pemerintahan negara, pembinaan
pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, dan penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan untuk penjenjangan Aparatur Sipil Negara; dan
|
|
d.
|
BKN, berkaitan dengan kewenangan
pembinaan manajemen Pegawai ASN, penyusunan materi seleksi umum calon Pegawai
ASN, pembinaan Pusat Penilaian Kinerja Pegawai ASN, pemeliharaan dan
pengembangan Sistem Informasi Pegawai ASN, dan pembinaan pendidikan fungsional
analis kepegawaian.
|
Pasal 24
|
||
Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) huruf a berwenang menetapkan kebijakan pendayagunaan
Pegawai ASN sebagai berikut:
|
||
a.
|
menetapkan analisis keperluan Pegawai
ASN untuk semua Instansi dan Perwakilan;
|
|
b.
|
menetapkan klasifikasi jabatan Pegawai
ASN;
|
|
c.
|
menetapkan skala penggajian dan
tunjangan Pegawai ASN;
|
|
d.
|
menetapkan sistem pensiun Pegawai ASN;
|
|
e.
|
melakukan pemindahan Pegawai ASN
antarjabatan, antardaerah, dan antar-Instansi;
|
|
f.
|
memberhentikan sementara Pegawai ASN
yang diangkat sebagai Pejabat Negara dari status kepegawaiannya;
|
|
g.
|
mengaktifkan status kepegawaian Pegawai
ASN yang telah menyelesaikan tugas sebagai Pejabat Negara;
|
|
h.
|
mengangkat kembali Pegawai ASN yang
telah menyelesaikan masa bakti sebagai Pejabat Negara pada jabatan ASN;
|
|
i.
|
menindak Pejabat yang Berwenang atas
penyimpangan terhadap tata cara manajemen Pegawai ASN yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan; dan
|
|
j.
|
mengoordinasi pelaksanaan tugas BKN dan
LAN.
|
|
Bagian Kedua
|
||
KASN
|
||
Paragraf 1
|
||
Sifat
|
||
Pasal 25
|
||
KASN merupakan lembaga negara yang
bersifat mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
|
||
Paragraf 2
|
||
Tujuan
|
||
Pasal 26
|
||
KASN bertujuan:
|
||
a.
|
meningkatkan kekuatan dan kemampuan ASN
dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melaksanakan tugas pemerintahan dan
pembangunan untuk mencapai tujuan negara;
|
|
b.
|
menjamin agar ASN bebas dari campur
tangan politik;
|
|
c.
|
mendorong penyelenggaraan negara dan
pemerintahan negara yang efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
|
|
d.
|
menciptakan sistem kepegawaian sebagai
perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|
e.
|
membangun ASN yang profesional,
berkemampuan tinggi, berdedikasi, dan terdepan dalam manajemen kebijakan
publik;
|
|
f.
|
mewujudkan negara hukum yang
demokratis, adil, dan sejahtera; dan
|
|
g.
|
melakukan pembinaan Pejabat Eksekutif
Senior.
|
|
Paragraf 3
|
||
Kedudukan
|
||
Pasal 27
|
||
KASN berkedudukan di ibukota negara.
|
||
Paragraf 4
|
||
Fungsi
|
||
Pasal 28
|
||
KASN berfungsi menetapkan peraturan
mengenai profesi ASN dan mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut oleh
Instansi dan Perwakilan.
|
||
Paragraf 5
|
||
Tugas
|
||
Pasal 29
|
||
KASN bertugas:
|
||
a.
|
mempromosikan nilai-nilai dasar dan
kode etik ASN;
|
|
b.
|
mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai
dasar ASN oleh Instansi dan Perwakilan;
|
|
c.
|
menyusun pedoman analisis keperluan
pegawai;
|
|
d.
|
memberikan pertimbangan kepada Menteri
dalam penetapan kebutuhan pegawai;
|
|
e.
|
mengusulkan calon Pejabat Eksekutif
Senior terpilih pada Instansi dan Perwakilan kepada Presiden untuk
ditetapkan;
|
|
f.
|
menyusun, meninjau ulang, dan
mengevaluasi kebijakan dan kinerja ASN pada Instansi dan Perwakilan
|
|
g.
|
mengevaluasi sistem dan mekanisme kerja
Instansi dan Perwakilan untuk menjamin pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai disiplin ASN; dan
|
|
h.
|
melakukan tugas lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
|
|
Paragraf 5
|
||
Tugas
|
||
Pasal 30
|
||
KASN berwenang:
|
||
a.
|
menetapkan peraturan mengenai kebijakan
pembinaan profesi ASN;
|
|
b.
|
melakukan pengawasan pelaksanaan
kebijakan pembinaan profesi ASN;
|
|
c.
|
melakukan penyelidikan terhadap dugaan
pelanggaran peraturan-peraturan pembinaan profesi ASN;
|
|
d.
|
melakukan manajemen kepegawaian Pejabat
Eksekutif Senior;
|
|
e.
|
menerima pengaduan atau masukan dari
kepala daerah mengenai kinerja Pejabat yang Berwenang;
|
|
f.
|
melakukan mediasi antara kepala daerah
dengan Pejabat yang Berwenang di daerah; dan
|
|
g.
|
melakukan penggantian Pejabat yang
Berwenang pada Instansi daerah apabila diperlukan.
|
|
Pasal 31
|
||
KASN melaporkan pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenangnya termasuk yang terkait dengan kebijakan dan kinerja ASN
pada setiap akhir tahun kepada Presiden.
|
||
Paragraf 7
|
||
Susunan
|
||
Pasal 32
|
||
(1)
|
KASN terdiri atas:
|
|
a.
|
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
|
|
b.
|
1 (satu) orang wakil ketua merangkap
anggota; dan
|
|
c.
|
5 (lima) orang anggota.
|
|
(2)
|
Dalam hal Ketua KASN berhalangan, Wakil
Ketua KASN menjalankan tugas dan wewenang Ketua KASN.
|
|
Pasal 33
|
||
(1)
|
KASN dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya dibantu oleh asisten KASN.
|
|
(2)
|
Asisten KASN diangkat dan diberhentikan
oleh Ketua KASN berdasarkan persetujuan rapat anggota KASN.
|
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat
dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas dan tanggung jawab
asisten KASN diatur dengan Peraturan KASN.
|
|
Pasal 34
|
||
(1)
|
KASN dibantu oleh sebuah sekretariat
yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
|
|
(2)
|
Sekretaris Jenderal diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul KASN.
|
|
(3)
|
Syarat dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian Sekretaris Jenderal KASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
|
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan,
susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Sekretariat
Jenderal diatur dengan Peraturan Presiden.
|
|
Paragraf 8
|
||
Keanggotaan
|
||
Pasal 35
|
||
(1)
|
Anggota KASN terdiri dari unsur sebagai
berikut:
|
|
a.
|
wakil pemerintah sebanyak 1 (satu)
orang;
|
|
b.
|
akademisi sebanyak 2 (dua) orang;
|
|
c.
|
tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu)
orang;
|
|
d.
|
wakil organisasi ASN sebanyak 1 (satu)
orang; dan
|
|
e.
|
wakil daerah sebanyak 2 (dua) orang.
|
|
(2)
|
Anggota KASN harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
|
|
a.
|
warga negara Indonesia;
|
|
b.
|
setia dan taat kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
c.
|
berusia sekurang-kurangnya 40 (empat
puluh) tahun dan setinggi-tingginya berusia 60 (enam puluh) tahun;
|
|
d.
|
tidak menjadi anggota partai politik
dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik;
|
|
e.
|
sehat jasmani dan rohani;
|
|
f.
|
memiliki kemampuan, pengalaman,
dan/atau pengetahuan di bidang manajemen ASN;
|
|
g.
|
berpendidikan paling rendah
pascasarjana (strata dua) di bidang administrasi negara, manajemen publik,
ilmu hukum, dan/atau ilmu pemerintahan; dan
|
|
h.
|
tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun.
|
|
Paragraf 9
|
||
Seleksi Anggota KASN
|
||
Pasal 36
|
||
(1)
|
Anggota KASN diseleksi dan diusulkan oleh tim
seleksi yang beranggotakan 5 (lima) orang yang dibentuk oleh Menteri.
|
|
(2)
|
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Menteri.
|
|
(3)
|
Anggota tim seleksi harus memiliki pengalaman
dan pengetahuan di bidang ASN.
|
|
(4)
|
Tim seleksi menyampaikan 7 (tujuh) orang
anggota KASN terpilih kepada Presiden.
|
|
Paragraf 10
|
||
Pengangkatan dan pemberhentian
|
||
Pasal 37
|
||
(1)
|
Presiden menetapkan Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang diusulkan oleh tim seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4).
|
|
(2)
|
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KASN
ditetapkan dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
|
|
(3)
|
Anggota KASN berhenti atau
diberhentikan oleh Presiden pada masa jabatannya, apabila:
|
|
a.
|
meninggal dunia;
|
|
b.
|
mengundurkan diri;
|
|
c.
|
tidak sehat jasmani atau rohani
sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota KASN;
|
|
d.
|
dihukum penjara berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun; atau
|
|
e.
|
menjadi anggota partai politik dan/atau
menduduki jabatan negara.
|
|
Pasal 38
|
||
(1)
|
Anggota KASN yang berhenti pada masa
jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) digantikan oleh calon
anggota yang diusulkan oleh tim seleksi.
|
|
(2)
|
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk oleh menteri.
|
|
(3)
|
Tim seleksi mengusulkan calon anggota
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan unsur keanggotaan
KASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) kepada Presiden.
|
|
(4)
|
Presiden mengesahkan anggota pengganti
yang diusulkan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
|
(5)
|
Masa tugas anggota pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meneruskan sisa masa kerja anggota yang
berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|
Bagian Ketiga
|
||
LAN
|
||
Paragraf 1
|
||
Tugas dan Fungsi
|
||
Pasal 39
|
||
LAN bertugas:
|
||
(1)
|
pengkajian dan penyusunan kebijakan
nasional tertentu di bidang administrasi negara;
|
|
(2)
|
pengkajian kinerja kelembagaan dan
sumber daya aparatur dalam rangka pembangunan administrasi negara dan
peningkatan kualitas sumber daya aparatur;
|
|
(3)
|
pengkajian dan pengembangan manajemen
kebijakan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara;
|
|
(4)
|
penelitian dan pengembangan
administrasi pembangunan dan otomasi administrasi negara;
|
|
(5)
|
pembinaan dan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan aparatur negara;
|
|
(6)
|
koordinasi kegiatan fungsional dalam
pelaksanaan tugas LAN;
|
|
(7)
|
fasilitasi dan pembinaan terhadap
kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara; dan
|
|
(8)
|
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan
administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan
tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian,
perlengkapan dan rumah tangga.
|
|
Pasal 40
|
||
LAN berfungsi:
|
||
a.
|
penyusunan rencana program nasional di
bidangnya;
|
|
b.
|
perumusan kebijakan di bidangnya untuk
mendukung pembangunan secara makro; dan
|
|
c.
|
penetapan sistem informasi di
bidangnya.
|
|
Paragraf 2
|
||
Kedudukan
|
||
Pasal 41
|
||
LAN berkedudukan di ibukota negara.
|
||
Paragraf 3
|
||
Kewenangan
|
||
Pasal 42
|
||
LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
berwenang:
|
||
a.
|
melakukan kegiatan pengkajian;
|
|
b.
|
merencanakan dan menyelenggarakan
pembinaan pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan kapasitas ASN;
|
|
c.
|
menyelenggarakan lembaga pendidikan
Aparatur Sipil Negara;
|
|
d.
|
perumusan dan pelaksanaan kebijakan
tertentu di bidang administrasi negara; dan
|
|
e.
|
penyusunan standar dan pedoman
penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan fungsional dan
penjenjangan tertentu serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di
bidangnya.
|
|
Bagian Keempat
|
||
BKN
|
||
Paragraf 1
|
||
Tugas dan Fungsi
|
||
Pasal 43
|
||
BKN bertugas:
|
||
a.
|
membantu Presiden dalam penyelenggaraan
manajemen kepegawaian negara dalam rangka terciptanya sumber daya manusia
Aparatur Negara yang profesional serta berkualitas dan bermoral tinggi, guna
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan; dan
|
|
b.
|
menyimpanan informasi yang telah
dimutakhirkan oleh Instansi dan Perwakilan serta bertanggung jawab atas
pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
|
|
Pasal 44
|
||
BKN berfungsi:
|
||
a.
|
penyusunan kebijakan teknis pengembangan
kepegawaian negara;
|
|
b.
|
perencanaan pengembangan kepegawaian
negara;
|
|
c.
|
penyusunan kebijakan penggajian dan
penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil;
|
|
d.
|
penyusunan norma dan standar baik
teknis maupun profesional bagi jabatan negeri;
|
|
e.
|
penyediaan calon pejabat struktural dan
fungsional tertentu bagi semua instansi pemerintah termasuk untuk Daerah
Otonom;
|
|
f.
|
pengawasan dan pengendalian pendidikan
dan pelatihan kepemimpinan sumber daya manusia Aparatur Negara;
|
|
g.
|
penyiapan penyusunan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian;
|
|
h.
|
pembangunan dan pengembangan sistem
informasi kepegawaian negara, pengelolaan dan pengolahan data dan penyajian
informasi yang mendukung pengembangan sumber daya manusia Aparatur Negara;
|
|
i.
|
penyelenggaraan administrasi sumber
daya manusia Aparatur Pemerintah yang meliputi pemberian pertimbangan,
persetujuan dan/atau penetapan mutasi kepegawaian dan pensiun;
|
|
j.
|
perumusan, pelaksanaan dan koordinasi
sistem pengawasan kepegawaian yang efektif dan efisien berdasarkan prinsip
akuntabilitas;
|
|
k.
|
pemberian bimbingan teknsi pelaksanaan
peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian kepada instansi
pemerintah;
|
|
l.
|
koordinasi penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan di bidang kepegawaian dengan instansi pemerintah; dan
|
|
m.
|
penyelenggaraan administrasi
kepegawaian pajabat negara dan mantanpejabat negara.
|
|
Paragraf 2
|
||
Kedudukan
|
||
Pasal 45
|
||
BKN berkedudukan di ibukota negara.
|
||
Paragraf 3
|
||
Kewenangan
|
||
Pasal 46
|
||
BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
berwenang:
|
||
a.
|
menyelenggarakan pembinaan dan
manajemen kepegawaian ASN;
|
|
b.
|
menyusun materi seleksi umum calon
Pegawai ASN;
|
|
c.
|
menyelenggarakan Pusat Penilaian
Kinerja Pegawai ASN;
|
|
d.
|
pembinaan pendidikan fungsional analis
kepegawaian; dan
|
|
e.
|
memelihara dan mengembangkan Sistem
Informasi Pegawai ASN melalui pengumpulan data dan pencatatan informasi
Pegawai ASN, pemberian informasi data Pegawai ASN, dan penataan administrasi
Pegawai ASN.
|
|
Semoga Bermanfaat. Salam Kreatif!
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar