RUU APARATUR SIPIL NEGARA: BAGIAN KEDUA

BAB VII
KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 23

(1)
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan dan manajemen ASN.
(2)
Untuk melakukan pembinaan profesi dan Pegawai ASN, Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaan pembinaan dan manajemen ASN kepada:

a.
Menteri, berkaitan dengan kewenangan perumusan kebijakan umum pendayagunaan Pegawai ASN;

b.
KASN, berkaitan dengan kewenangan perumusan kebijakan pembinaan profesi ASN dan pengawasan pelaksanaannya pada Instansi dan Perwakilan;

c.
LAN, berkaitan dengan kewenangan penelitian dan pengembangan administrasi pemerintahan negara, pembinaan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk penjenjangan Aparatur Sipil Negara; dan

d.
BKN, berkaitan dengan kewenangan pembinaan manajemen Pegawai ASN, penyusunan materi seleksi umum calon Pegawai ASN, pembinaan Pusat Penilaian Kinerja Pegawai ASN, pemeliharaan dan pengembangan Sistem Informasi Pegawai ASN, dan pembinaan pendidikan fungsional analis kepegawaian.




Pasal 24

Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a berwenang menetapkan kebijakan pendayagunaan Pegawai ASN sebagai berikut:
a.
menetapkan analisis keperluan Pegawai ASN untuk semua Instansi dan Perwakilan;
b.
menetapkan klasifikasi jabatan Pegawai ASN;
c.
menetapkan skala penggajian dan tunjangan Pegawai ASN;
d.
menetapkan sistem pensiun Pegawai ASN;
e.
melakukan pemindahan Pegawai ASN antarjabatan, antardaerah, dan antar-Instansi;
f.
memberhentikan sementara Pegawai ASN yang diangkat sebagai Pejabat Negara dari status kepegawaiannya;
g.
mengaktifkan status kepegawaian Pegawai ASN yang telah menyelesaikan tugas sebagai Pejabat Negara;
h.
mengangkat kembali Pegawai ASN yang telah menyelesaikan masa bakti sebagai Pejabat Negara pada jabatan ASN;
i.
menindak Pejabat yang Berwenang atas penyimpangan terhadap tata cara manajemen Pegawai ASN yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; dan
j.
mengoordinasi pelaksanaan tugas BKN dan LAN.


Bagian Kedua
KASN

Paragraf 1
Sifat

Pasal 25

KASN merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Paragraf 2
Tujuan

Pasal 26

KASN bertujuan:
a.
meningkatkan kekuatan dan kemampuan ASN dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan untuk mencapai tujuan negara;
b.
menjamin agar ASN bebas dari campur tangan politik;
c.
mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan negara yang efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
d.
menciptakan sistem kepegawaian sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.
membangun ASN yang profesional, berkemampuan tinggi, berdedikasi, dan terdepan dalam manajemen kebijakan publik;
f.
mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera; dan
g.
melakukan pembinaan Pejabat Eksekutif Senior.


Paragraf 3
Kedudukan

Pasal 27

KASN berkedudukan di ibukota negara.

Paragraf 4
Fungsi

Pasal 28

KASN berfungsi menetapkan peraturan mengenai profesi ASN dan mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut oleh Instansi dan Perwakilan.

Paragraf 5
Tugas

Pasal 29

KASN bertugas:
a.
mempromosikan nilai-nilai dasar dan kode etik ASN;
b.
mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai dasar ASN oleh Instansi dan Perwakilan;
c.
menyusun pedoman analisis keperluan pegawai;
d.
memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam penetapan kebutuhan pegawai;
e.
mengusulkan calon Pejabat Eksekutif Senior terpilih pada Instansi dan Perwakilan kepada Presiden untuk ditetapkan;
f.
menyusun, meninjau ulang, dan mengevaluasi kebijakan dan kinerja ASN pada Instansi dan Perwakilan
g.
mengevaluasi sistem dan mekanisme kerja Instansi dan Perwakilan untuk menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin ASN; dan
h.
melakukan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Paragraf 5
Tugas

Pasal 30

KASN berwenang:
a.
menetapkan peraturan mengenai kebijakan pembinaan profesi ASN;
b.
melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan pembinaan profesi ASN;
c.
melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran peraturan-peraturan pembinaan profesi ASN;
d.
melakukan manajemen kepegawaian Pejabat Eksekutif Senior;
e.
menerima pengaduan atau masukan dari kepala daerah mengenai kinerja Pejabat yang Berwenang;
f.
melakukan mediasi antara kepala daerah dengan Pejabat yang Berwenang di daerah; dan
g.
melakukan penggantian Pejabat yang Berwenang pada Instansi daerah apabila diperlukan.


Pasal 31

KASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya termasuk yang terkait dengan kebijakan dan kinerja ASN pada setiap akhir tahun kepada Presiden.

Paragraf 7
Susunan

Pasal 32

(1)
KASN terdiri atas:

a.
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;

b.
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan

c.
5 (lima) orang anggota.
(2)
Dalam hal Ketua KASN berhalangan, Wakil Ketua KASN menjalankan tugas dan wewenang Ketua KASN.


Pasal 33

(1)
KASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh asisten KASN.
(2)
Asisten KASN diangkat dan diberhentikan oleh Ketua KASN berdasarkan persetujuan rapat anggota KASN.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas dan tanggung jawab asisten KASN diatur dengan Peraturan KASN.


Pasal 34

(1)
KASN dibantu oleh sebuah sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2)
Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul KASN.
(3)
Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal KASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Presiden.


Paragraf 8
Keanggotaan

Pasal 35

(1)
Anggota KASN terdiri dari unsur sebagai berikut:

a.
wakil pemerintah sebanyak 1 (satu) orang;

b.
akademisi sebanyak 2 (dua) orang;

c.
tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang;

d.
wakil organisasi ASN sebanyak 1 (satu) orang; dan

e.
wakil daerah sebanyak 2 (dua) orang.
(2)
Anggota KASN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.
warga negara Indonesia;

b.
setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c.
berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya berusia 60 (enam puluh) tahun;

d.
tidak menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik;

e.
sehat jasmani dan rohani;

f.
memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen ASN;

g.
berpendidikan paling rendah pascasarjana (strata dua) di bidang administrasi negara, manajemen publik, ilmu hukum, dan/atau ilmu pemerintahan; dan

h.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.



Paragraf 9
Seleksi Anggota KASN

Pasal 36

(1)
Anggota KASN diseleksi dan diusulkan oleh tim seleksi yang beranggotakan 5 (lima) orang yang dibentuk oleh Menteri.
(2)
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Menteri.
(3)
Anggota tim seleksi harus memiliki pengalaman dan pengetahuan di bidang ASN.
(4)
Tim seleksi menyampaikan 7 (tujuh) orang anggota KASN terpilih kepada Presiden.


Paragraf 10
Pengangkatan dan pemberhentian

Pasal 37

(1)
Presiden menetapkan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang diusulkan oleh tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4).
(2)
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3)
Anggota KASN berhenti atau diberhentikan oleh Presiden pada masa jabatannya, apabila:

a.
meninggal dunia;

b.
mengundurkan diri;

c.
tidak sehat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota KASN;

d.
dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau

e.
menjadi anggota partai politik dan/atau menduduki jabatan negara.



Pasal 38

(1)
Anggota KASN yang berhenti pada masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) digantikan oleh calon anggota yang diusulkan oleh tim seleksi.
(2)
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh menteri.
(3)
Tim seleksi mengusulkan calon anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan unsur keanggotaan KASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) kepada Presiden.
(4)
Presiden mengesahkan anggota pengganti yang diusulkan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Masa tugas anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meneruskan sisa masa kerja anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Bagian Ketiga
LAN

Paragraf 1
Tugas dan Fungsi

Pasal 39

LAN bertugas:
(1)
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara;
(2)
pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur dalam rangka pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur;
(3)
pengkajian dan pengembangan manajemen kebijakan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara;
(4)
penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan otomasi administrasi negara;
(5)
pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur negara;
(6)
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAN;
(7)
fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara; dan
(8)
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.


Pasal 40

LAN berfungsi:
a.
penyusunan rencana program nasional di bidangnya;
b.
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; dan
c.
penetapan sistem informasi di bidangnya.


Paragraf 2
Kedudukan

Pasal 41

LAN berkedudukan di ibukota negara.

Paragraf 3
Kewenangan

Pasal 42

LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 berwenang:
a.
melakukan kegiatan pengkajian;
b.
merencanakan dan menyelenggarakan pembinaan pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan kapasitas ASN;
c.
menyelenggarakan lembaga pendidikan Aparatur Sipil Negara;
d.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang administrasi negara; dan
e.
penyusunan standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan fungsional dan penjenjangan tertentu serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya.


Bagian Keempat
BKN

Paragraf 1
Tugas dan Fungsi

Pasal 43

BKN bertugas:
a.
membantu Presiden dalam penyelenggaraan manajemen kepegawaian negara dalam rangka terciptanya sumber daya manusia Aparatur Negara yang profesional serta berkualitas dan bermoral tinggi, guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan; dan
b.
menyimpanan informasi yang telah dimutakhirkan oleh Instansi dan Perwakilan serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.


Pasal 44

BKN berfungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian negara;
b.
perencanaan pengembangan kepegawaian negara;
c.
penyusunan kebijakan penggajian dan penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil;
d.
penyusunan norma dan standar baik teknis maupun profesional bagi jabatan negeri;
e.
penyediaan calon pejabat struktural dan fungsional tertentu bagi semua instansi pemerintah termasuk untuk Daerah Otonom;
f.
pengawasan dan pengendalian pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sumber daya manusia Aparatur Negara;
g.
penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
h.
pembangunan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian negara, pengelolaan dan pengolahan data dan penyajian informasi yang mendukung pengembangan sumber daya manusia Aparatur Negara;
i.
penyelenggaraan administrasi sumber daya manusia Aparatur Pemerintah yang meliputi pemberian pertimbangan, persetujuan dan/atau penetapan mutasi kepegawaian dan pensiun;
j.
perumusan, pelaksanaan dan koordinasi sistem pengawasan kepegawaian yang efektif dan efisien berdasarkan prinsip akuntabilitas;
k.
pemberian bimbingan teknsi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian kepada instansi pemerintah;
l.
koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang kepegawaian dengan instansi pemerintah; dan
m.
penyelenggaraan administrasi kepegawaian pajabat negara dan mantanpejabat negara.


Paragraf 2
Kedudukan

Pasal 45

BKN berkedudukan di ibukota negara.

Paragraf 3
Kewenangan

Pasal 46

BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berwenang:
a.
menyelenggarakan pembinaan dan manajemen kepegawaian ASN;
b.
menyusun materi seleksi umum calon Pegawai ASN;
c.
menyelenggarakan Pusat Penilaian Kinerja Pegawai ASN;
d.
pembinaan pendidikan fungsional analis kepegawaian; dan
e.
memelihara dan mengembangkan Sistem Informasi Pegawai ASN melalui pengumpulan data dan pencatatan informasi Pegawai ASN, pemberian informasi data Pegawai ASN, dan penataan administrasi Pegawai ASN.


(Bersambung)

Semoga Bermanfaat. Salam Kreatif!

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home