
Ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Pekalongan, surat tersebut berisi ketentuan penerima bantuan kepada Lembaga TPQ dan Madin serta Tambahan Tahunan untuk Guru TPQ dan Madin sebagai berikut:
Syarat Penerima Belanja Operasional Lembaga TPQ/Madin:
- Mempunyai izin operasional dari Kementerian Agama.
- Sudah berjalan minimal selama 5 tahun berturut-turut.
- Mempunyai peserta didik minimal 20 anak.
- Mempunyai kurikulum.
- Yayasan TPQ dan Madin sudah memiliki sarana dan perasarana sendiri.
- Diutamakan lembaga TPQ dan Madin yang sudah menerima Bantuan Operasional Tahun 2011.
Syarat Guru TPQ dan Madin yang berhak menerima Tambahan Tahunan:
- Bukan PNS
- Perbandingan antara peserta didik dan pendidik adalah 20:1.
- Benar-benar mengajar pada TPQ dan Madin, dibuktikan dengan surat keterangan/surat tugas dari Yayasan/Lembaga.
- Diutamakan yang sudah pernah menerima Tambahan Tahunan pada tahunn 2011.
- Sudah mengajar minimal 5 tahun, diprioritaskan yang memiliki masa kerja paling lama.
- Berpendidikan minimal SMA sederajat.
Daftar semua lembaga TPQ/Madin dan gurunya serta guru penerima Tambahan Tahunan segera dikirim ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cq. Bidang PAUDNI paling lambat tanggal 10 Agustus 2012 yang yang ditandatangani oleh Badko TPQ/FK Madin Kecamatan, UPT Dindikbud, KUA Kecamatan, dan mengetahui Camat.
Semoga bermanfaat, khusunya bagi rekan-rekan guru TPQ dan Madin.
Salam kreatif!
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar