Bagian Ketiga
Penjabaran isi Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2012
D.
|
Peserta
UKG
|
Peserta
UKG adalah seluruh guru baik yang memiliki sertifikat pendidik maupun yang
belum memiliki sertifikat pendidik. Jumlah total peserta UKG untuk guru
bersertifikat pendidik 1.006.211 orang, dan guru belum bersertifikat pendidik
1.015.087 orang. Distribusi peserta per provinsi dapat dilihat pada Lampiran
1.
|
1.
|
Persyaratan
Peserta
|
||||||||||||||||||||||||||
Peserta
UKG pada prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di
sekolah negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.
|
|||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Bagi
guru bersertifikat pendidik
|
||||||||||||||||||||||||||
1)
|
memiliki
sertifikat pendidik (tahun 2007-2011),
|
||||||||||||||||||||||||||
2)
|
pada
tahun 2012 belum memasuki masa pensiun, dan
|
||||||||||||||||||||||||||
3)
|
masih
aktif menjadi guru.
|
||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Bagi
guru belum bersertifikat pendidik
|
||||||||||||||||||||||||||
1)
|
Guru
PNS atau guru tetap yayasan (GTY)
|
||||||||||||||||||||||||||
2)
|
Memiliki
NUPTK
|
||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Mata Uji
|
||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Bagi
guru bersertifikat pendidik
|
||||||||||||||||||||||||||
Mata uji
yang diikuti oleh guru bersertifikat pendidik sama dengan bidang studi
sertifikasi, dandinyatakan valid oleh BPSDMPK-PMP. Bagi guru produktif SMK
terdapat beberapa perubahan kode mata pelajaran dan perubahan nama mata pelajaran.Perubahan
tersebut dapat dilihat dalam daftar Konversi kompetensi keahlian sebagaimana
tertuang dalam Lampiran 2.
|
|||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Bagi
guru belum bersertifikat pendidik
|
||||||||||||||||||||||||||
Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, mata uji
harus sesuai dengan S-1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki
kualifikasi akademik S-1/D-4, sesuai mata pelajaran yang sedang diampu.
|
|||||||||||||||||||||||||||
Peserta UKG hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran
yang telah ditentukan seperti tersebut diatas. Informasi mata uji peserta UKG
masing-masing peserta dapat dilihat pada Website bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru.
|
|||||||||||||||||||||||||||
Data yang dipublikasikan sementara ini hanya untuk data guru
yang bersertifikat pendidik. Sedangkan data guru yang belum bersertifikat
pendidik akan dipublikasikan 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan UKG dimulai.
|
|||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Konfirmasi dan Validasi Data Peserta
|
||||||||||||||||||||||||||
Konfirmasi dan validasi data peserta UKG wajib dilakukan untuk memastikan
kebenaran data. Validitas data peserta ini sangat diperlukan untuk menentukan
mata uji masing-masing peserta. Konfirmasi dan validasi data peserta
merupakan tanggungjawab LPMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotamelalui
aplikasi yang telah disediakan dalamwebsite.
|
|||||||||||||||||||||||||||
Unsur data guru yang ditampilkan dalam website adalah:
|
|||||||||||||||||||||||||||
a.
|
NUPTK
|
||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Nomor Peserta Sertifikasi Guru (14 digit), hanya untuk guru bersertifikat
pendidik
|
||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Nama Guru
|
||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Status (PNS/Bukan PNS)
|
||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Mata Uji pada UKG (sesuai dengan sertifikat pendidik)
|
||||||||||||||||||||||||||
f.
|
Sekolah tempat tugas (satuan administrasi pangkal)
|
||||||||||||||||||||||||||
g.
|
Program studi pada pendidikan tinggi setingkat
D-I/D-II/D-III/S-1
|
||||||||||||||||||||||||||
h.
|
Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
|
||||||||||||||||||||||||||
Jika terdapat data yang belum sesuai dan belum terisi, maka guru
peserta UKG wajib menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
untuk dilakukan perbaikan data dengan membawa bukti fisik yang menunjukkan
data yang benar.
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tahapan konfirmasi dan validasi data sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Guru membuka website bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru
dan mencari identitas datanya menggunakan menu pencarian. Kemudian
ikuti perintah yang ada dalam menu tersebut.
|
||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Data guru akan muncul dalam layar komputer apabila guru mengisi
data dengan benar. Bagi guru yang tidak menemukan datanya segera menghubungi
operator dinas dan/atau operator LPMP setempat.
|
||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Jika data benar, maka guru harus memberikan konfirmasi data dengan
meng”klik” tombol “data benar”.
|
||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Jika data salah, maka guru meng’'klik” tombol “perlu perbaikan”.
|
||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Data akan diperbaiki oleh guru yang bersangkutan pada hari ujian
sebelum ujian dimulai.
|
||||||||||||||||||||||||||
f.
|
Data yang dapat diperbaiki adalah:
|
||||||||||||||||||||||||||
1)
|
Sekolah tempat tugas
|
||||||||||||||||||||||||||
2)
|
Status (PNS/Bukan PNS)
|
||||||||||||||||||||||||||
3)
|
Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/DIII/S-1
|
||||||||||||||||||||||||||
4)
|
Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
|
||||||||||||||||||||||||||
D.
|
Waktu Pelaksanaan UKG
|
||||||||||||||||||||||||||
Pelaksanaan UKG untuk guru bersertifikat pendidik secara bertahap
dimulai pada bulan Juli 2012sampai dengan bulan September 2012. Sedangkan
untuk guru yang belum bersertifikat pendidik akan dimulai pada tahun 2013. Pentahapan
pelaksanaan UKG sebagai berikut.
|
|||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Guru
yang Bersertifikat Pendidik
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
UKG
online untuk guru akan dimulai secara serentak pada tgl 30 Juli 2012.
Penetapan jadwal pelaksanaan UKG untuk guru untuk masing-masing jenjang
secara berurutan mulai dari jenjang SMP, SMA, SMK, TK, SD, SLB ditentukan
oleh LPMP. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan
berbeda-beda bergantung pada jumlah TUK dan jumlah peserta pada masing-masing
wilayah. Semakin banyak TUK semakin cepat pelaksanaan UKG.
|
|||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Guru
yang Belum Bersertifikat Pendidik
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
F.
|
Tempat UKG
|
||||||||||||||||||||||||||
Uji
kompetensi guru akan dilaksanakan di tempat uji kompetensi guru yang telah
ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan dan
telah diverifikasi oleh LPMP.
|
|||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Persyaratan Tempat UKG online:
|
||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Unit
kerja pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa lembaga
pendidikan dan latihan (PPPPTK dan LPMP) atau Lembaga pendidikan
(SMP/SMA/SMK)
|
||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Memiliki
sumber daya manusia yang memahami Lokal Area Network (LAN) dan terbiasa
bekerja dengan internet yang dapat akan ditugasi sebagai tim teknis sistem
UKG online
|
||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Memiliki
laboratorium komputer minimal 20 unit PC dan 1 server, yang terkoneksi dalam
jaringan LAN (sebaiknya pakai kabel, bukan WiFi)
|
||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Spesifikasi
PC Client minimal:
|
||||||||||||||||||||||||||
1)
|
Prosessor
Intel Pentium 3 - 600Mhz,
|
||||||||||||||||||||||||||
2)
|
Memory,
512mb,
|
||||||||||||||||||||||||||
3)
|
Hard
disk Free 5Gb,
|
||||||||||||||||||||||||||
4)
|
CDROM
(Wajib ada untuk booting sistem UKG Online),
|
||||||||||||||||||||||||||
5)
|
Monitor
14, Keyboard,
|
||||||||||||||||||||||||||
6)
|
Mouse
Standard.
|
||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Spesifikasi
server minimal :
|
||||||||||||||||||||||||||
1)
|
Prosessor
Intel Pentium 4 - 2,4Ghz,
|
||||||||||||||||||||||||||
2)
|
Memory
: 1 Gb,
|
||||||||||||||||||||||||||
3)
|
Hard
disk Free 10 Gb,
|
||||||||||||||||||||||||||
4)
|
CDROM,
|
||||||||||||||||||||||||||
5)
|
Monitor
14
|
||||||||||||||||||||||||||
6)
|
Terkoneksi
dengan jaringan internet minimal 256 kbps.
|
||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Persyaratan tempat UKG Manual (paper-pencil-tes)
|
||||||||||||||||||||||||||
Tempat
UKG dengan menggunakan sistem manual (paper-penciltest) direkomendasikan
oleh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan disetujui oleh Badan PSDMPK-PMP.
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tatacara Pendaftaran tempat UKG
|
|||||||||||||||||||||||||||
1.
|
LPMP
mengkoordinasikan pendaftaran tempat UKG untuk masing-masing kabupaten/kota.
|
||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Dinas
mengusulkan tempat UKG kepada LPMP sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan.
|
||||||||||||||||||||||||||
3.
|
LPMP
melakukan klarifikasi tempat UKG dengan tujuan memastikan semua persyaratan
terpenuhi untuk kelancaran pelaksanaan UKG.
|
||||||||||||||||||||||||||
Penempatan
atau distribusi guru ke lokasi atau tempat UKG ditentukan berdasarkan
domisili atau tempat tinggal guru yang bersangkutan. Distribusi guru tersebut
dilakukan oleh LPMP bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.Setiap
peserta UKG online hanya dapat mengikuti ujian pada tempat UKG yang telah
ditentukan.
|
|||||||||||||||||||||||||||
Distribusi
guru segera dilakukan sebelum UKG agar guru dapat mengetahui lokasi TUK. Informasi
tempat UKG untuk masing-masing peserta dapat dilihat melalui website, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, atau LPMP setempat. Bagi peserta uji kompetensi yang
namanya tidak terdaftar pada salah satu tempat UKG segera berkoordinasi
dengan LPMP.
|
(Bersambung)
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar