Latar Belakang
Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma
empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan
kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan
nasional.
Guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan
atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang
dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran,
atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan
diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan
situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam
penguasaan kompetensiyang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan
kompetensi seorang guru harus
dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji
kompetensi guru. Uji kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan
guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan
kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam
pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan
pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan
profesional.UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKG tahun 2012.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai
acuan pelaksanaan UKG adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.
Tujuan UKG
- Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
- Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Program pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan penilaian kinerja guru wajib dilakukan setiap tahunnya
sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.
Sasaran UKG
Sasaran UKG adalah semua guru yang mengajar di sekolah, baik guru yang
bersertifikat pendidik maupun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik,yang
akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2012.
Teknis Pelaksanaan UKG
Uji kompetensi guru pada tahun 2012 akan dilaksanakan dengan 2 (dua)
cara yaitu:
- Sistem online
- Sistem manual (paper pencil test)
(Bersambung)
Salam Kreatif!
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar