Bagian Kedua
Penjabaran isi Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2012
A.
|
Landasan
UKG
|
|||
1.
|
Aspek
Filosofi
|
|||
a.
|
Hak
masyarakat dan peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
|
|||
b.
|
Diperlukan
guru yang berkualitas untuk pendidikan yang berkualitas.
|
|||
c.
|
Peserta
didik harus terhindar dari proses pembelajaran yang tidak berkualitas.
|
|||
d.
|
Membangun
budaya mutu bagi guru.
|
|||
e.
|
Untuk
memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang
ditetapkan.
|
|||
f.
|
Hakekat
sebuah profesi
|
|||
1)
|
Profesi
guru merupakan profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi yang
khusus pula.
|
|||
2)
|
Kompetensi
guru yang bersifat khusus itu memerlukan perlakuan yang khusus pula. Uji
kompetensi guru merupakan salah satu cara untuk memberikan layanan pembinaan
dan pengembangan profesi guru yang baik kepada guru.
|
|||
3)
|
Penyandang
profesi guru menerima penghargaan dan kesejahteraan yang bersifat khusus.
Karena itu perlu ada keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan
penghargaan dan kesejahteraan yang diterimanya.
|
2.
|
Aspek
Teoritis Pedagogik
|
|||
a.
|
Penilaian
kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam
rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
|
|||
b.
|
Pembinaan
dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika
berbasis pada pemetaan kompetensi guru.
|
|||
c.
|
Uji
kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi
pedagogik dan profesional).
|
|||
d.
|
Untuk
membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau
kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau
kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan
pengendalian yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya
pengendalian dilakukan melalui pengujian dan pengukuran. Profesi guru akan
bermutu jika secara terus-menerus dilakukan
pengujian
dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi.
|
|||
e.
|
Ukuran
kinerja dapat dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu
menyelesaikan pekerjaan, prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan
menyelesaikan pekerjaan, dan kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain
(T.R. Mitchell, 2008).
|
|||
f.
|
Pengembangan
keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalitas guru
yang didasarkan atas hasil penilaian kinerja guru dan uji kompetensi guru.
|
|||
3.
|
Aspek
Empirik Sosial
|
|||
a.
|
Pembinaan
dan pengembangan profesi guru tanpa didasari atas bukti-bukti empirik atas
kompetensi dasar guru dapat membuat penyelenggaraan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dalam bentuk pelatihan guru kehilangan fokus.
|
|||
b.
|
Beberapa
studi membuktikan bahwa uji kompetensi guru berdampak positif pada perbaikan
kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan.
|
|||
c.
|
Kepercayaan
masyarakat terhadap harkat dan martabat guru semakin tinggi, dihubungkan
dengan kinerja guru dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan.
|
|||
B.
|
Prinsip
UKG
|
|||
UKG
mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan
pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang
diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah
bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi
guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan
adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi
tersebut dalam kelas.
|
||||
Pendekatan
yang digunakan adalah tes penguasaan subject matter pada jenjang
pendidikan tempat tugas guru. Instrumen tes untuk guru bidang studi SMP, SMA
dan SMK akan dibedakan dengan asumsi bahwa pembinaan profesi dan penilaian
kinerja guru didasarkan pada tempat tugas mengajar guru. Uji kompetensi pedagogik
mengunakan pendekatan inti sel dari varian dari kompetensi pedagogik
dimaksud.
|
||||
C.
|
Instrumen
UKG
|
|||
Pengembangan
instrumen uji kompetensi awal terdiri atas kisi-kisi dan butir soal. Soal UKG
dikembangkan oleh Tim Ahli dengan bentuk soal obyektif tes jenis pilihan
ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban. Komposisi instrumen tes adalah 30%
kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional dengan waktu pengerjaan
soal ujian adalah 120 menit dan jumlah soal maksimal 100 butir soal.
|
||||
Aspek
kompetensi yang diujikan
|
||||
1.
|
Kompetensi
Pedagogik
|
|||
Standar
kompetensi pedagogik sesuai dengan Permendiknas sebagai berikut:
|
||||
a.
|
Mengenal
karakteristik dan potensi peserta didik
|
|||
b.
|
Menguasasi
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
|
|||
c.
|
Merencanakan
dan mengembangkan kurikulum
|
|||
d.
|
Melaksanakan
pembelajaran yang efektif
|
|||
e.
|
Menilai
dan mengevaluasi pembelajaran
|
|||
Kompetensi
yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan
performance,yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan
peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes
yang mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam
pelaksanaan pembelajaran.
|
||||
2.
|
Kompetensi
Profesional
|
|||
a.
|
Penguasaan
materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu.
|
|||
Mengembangkan
keprofesian melalui tindakan reflektif
|
||||
Konsistensi
penguasaan materi guru antara content dengan performance:
|
||||
-
|
teks,
konteks, & realitas
|
|||
-
|
fakta,
prinsip, konsep dan prosedur
|
|||
-
|
ketuntasan
tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu
|
|||
Kisi-kisi
dan soal UKG dijabarkan berdasarkan:
|
||||
a.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
|
|||
b.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
|
|||
c.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Konselor.
|
|||
d.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus
|
(Bersambung)
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar