B.
|
DASAR KEGIATAN
|
||||
1.
|
Undang-undang Gerakan Pramuka Nomor
12 Tahun 2010.
|
||||
2.
|
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 104 Tahun 2004 Tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
|
||||
3.
|
Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 Tahun
2005 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
|
||||
4.
|
Surat Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor
080 Tahun 1988 Tentang Pola Dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak Dan
Pandega.
|
||||
5.
|
Surat Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor
214 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak
Dan Pramuka Pandega.
|
||||
6.
|
Program
Kerja Kwartir Cabang 11. 26 Kab. Pekalongan.
|
||||
C.
|
NAMA
KEGIATAN
|
||||
Nama kegiatan adalah Raimuna Cabang
VI Kwarcab 11.26 Kab. Pekalongan Tahun 2012 selanjutnya disingkat “RAICAB VI
KWARCAB 11.26 KAB. PEKALONGAN TAHUN 2012”.
|
|||||
D.
|
MAKSUD DAN TUJUAN
|
||||
1.
|
Maksud
|
||||
a.
|
Mewujudkan Tri Satya dan Dasa Darma
Anggota Gerakan Pramuka dalam menolong sesama hidup dan ikut serta membangun
masyarakat.
|
||||
b.
|
Meningkatkan
sikap disiplin dan tanggung jawab anggota Gerakan Pramuka.
|
||||
c.
|
Berkembangnya
jiwa korsa anggota Gerakan Pramuka sebagai upaya untuk menggalang persatuan
dan kesatuan generasi muda.
|
||||
d.
|
Meningkatkan
rasa pengabdian dan kepedulian anggota Gerakan Pramuka terhadap masyarakat,
bangsa dan negara.
|
||||
e.
|
Sebagai
wadah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk meggalang
persaudaraan, menambah pengalaman, pengetahuan, ketrampilan dan meningkatkan
rasa pengabdian yang tinggi terhadap masyarakat.
|
||||
2.
|
Tujuan
|
||||
a.
|
Meningkatkan
Sikap Taqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
|
||||
Meningkatkan
rasa pengabdian dan kepedulian anggota pramuka terhadap masyarakat, bangsa
dan negara.
|
|||||
Mendukung
dan melaksanakan program unggulan daerah dalam menolong sesama hidup dan ikut
serta membangun masyarakat.
|
|||||
Menumbuhkan
nasionalisme dan mempererat jiwa persahabatan dan persaudaraan.
|
|||||
Melaksanakan
bakti nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.
|
|||||
Mengembangkan
potensi dan prestasi anggota pramuka.
|
|||||
E.
|
POKOK – POKOK PELAKSANAAN
|
||||
1.
|
Waktu dan Tempat
|
||||
a.
|
Waktu Pelaksanaan:
|
||||
H
a r i : Minggu - Rabu
|
|||||
Tanggal : 24 - 27 Juni
2012
|
|||||
b.
|
Tempat
Pelaksanaan:
|
||||
Lapangan
Desa Kulu Kecamatan
Karanganyar Kabupaten
Pekalongan
|
|||||
2.
|
Tema
dan Motto
|
||||
a.
|
Tema
|
||||
“Dengan
Raimuna Cabang VI tahun 2012 kita bentuk generasi muda yang kreatif, anti
narkoba dan berkarakter kebangsaan”
|
|||||
b.
|
Motto
|
||||
“Satyaku
Kudarmakan Darmaku Kubaktikan“
|
|||||
3.
|
Kontingen
|
||||
Persyaratan
Kontingen
|
|||||
a.
|
Membawa Surat Mandat dari Ka.
Mabigus
|
||||
b.
|
Membawa perlengkapan masak
|
||||
c.
|
Membawa perlengkapan kebersihan (Cangkul,
Kampak, Gergaji, Ember, Sapu Lidi, Cetok, Kuas, Sabit, dan lain-lain)
|
||||
d.
|
Membawa perlengkapan PPPK
|
||||
e.
|
Membawa perlengkapan perkemahan
|
||||
f.
|
Membawa Bendera Gudep sebanyak 2 Buah
|
||||
g.
|
Membawa Radio FM sebanyak 2 (buah)
|
||||
h.
|
Membawa masing masing 4 buah buku (
agama , Pengetahuan Umum, majalah dan anak – anak)
|
||||
4.
|
Peserta
|
||||
Yang dimaksud dengan peserta adalah
anggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang memenuhi persyaratan dan
terdaftar sebagai peserta kegiatan Raimuna Cabang Kwarcab 11.26 Kab.
Pekalongan Tahun 2012.
Peserta terdiri dari :
|
|||||
a.
|
12 orang
pramuka penegak putra
|
||||
b.
|
12
orang pramuka penegak putri
|
||||
c.
|
2
orang pimpinan kontingen dari unsur Dewan Ambalan ( 1
Pa / 1 Pi )
|
||||
d.
|
2 orang pembina pendamping ( 1 Pa / 1 Pi )
|
||||
Persyaratan
peserta
|
|||||
a.
|
Umum
|
||||
1)
|
Pramuka
Penegak yang aktif di Gudep Ambalan;
|
||||
2)
|
Memiliki
Syarat Kecakapan Umum minimal Penegak Bantara;
|
||||
3)
|
Berusia
16 – 21 tahun;
|
||||
4)
|
Sehat
jasmani dan rohani;
|
||||
5)
|
Sanggup
mematuhi tata tertib adat Raimuna Cabang.
|
||||
b.
|
Administrasi
|
||||
1)
|
Memiliki
KTA Gerakan Pramuka yang masih berlaku.
|
||||
2)
|
Menyerahkan
Surat KIR Dokter (kolektif per pangkalan)
|
||||
3)
|
Menyerahkan
surat Mandat dari Ka. Mabigus
|
||||
4)
|
Menyerahkan
pas photo warna berseragam Pramuka 3 x 4 = 2 lembar
|
||||
5)
|
Membayar
biaya kegiatan sebesar Rp. 25.000,- per
orang, yang akan dipergunakan untuk:
|
||||
a)
|
ID
Card
|
||||
b)
|
Buku
panduan kegiatan
|
||||
c)
|
Tanda
peserta
|
||||
d)
|
Piagam
|
||||
e)
|
Tiska
|
||||
f)
|
Stiker
|
||||
g)
|
Kegiatan wisata
|
||||
h)
|
Pelayanan kesehatan
|
||||
6)
|
Membawa 1 buku tulis + 1 Bolpoint
untuk Bakti Non fisik
|
||||
4.
|
Pimpinan Kontingen
|
||||
a.
|
Pimpinan Kontingen yang dimaksud adalah pimpinan yang
bertugas memimpin, mengatur dan bertanggung jawab terhadap kontingen sejak
persiapan, pemberangkatan ke tempat kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan
kembali ke gudep masing – masing .
|
||||
b.
|
Persyaratan
|
||||
1)
|
Anggota Dewan Ambalan
|
||||
2)
|
Menyerahkan Surat Mandat dari Ka. Mabigus
|
||||
3)
|
Membawa
Surat KIR dari Dokter (kolektif)
|
||||
4)
|
Menyerahkan
pas Foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
|
||||
5)
|
Membawa perlengkapan pribadi yang
diperlukan
|
||||
6)
|
Membayar biaya kegiatan sebesar Rp.
25.000,- per
orang, yang akan dipergunakan untuk:
|
||||
a)
|
ID
Card
|
||||
b)
|
Buku
panduan kegiatan
|
||||
c)
|
Tanda pengenal
|
||||
d)
|
Piagam
|
||||
e)
|
Tiska
|
||||
f)
|
Stiker
|
||||
g)
|
Kegiatan wisata
|
||||
h)
|
Pelayanan kesehatan
|
||||
5.
|
Pembina Pendamping
|
||||
a.
|
Yang dimaksud Pembina Pendamping
adalah orang Dewasa dari unsur Pembina Gudep yang ditugaskan oleh Ka. Mabigus.
|
||||
b.
|
Persyaratan
|
||||
1)
|
Pembina
gugusdepan
|
||||
2)
|
Menyerahkan Surat Mandat dari Ka. Mabigus
|
||||
3)
|
Membawa
Surat KIR dari Dokter (kolektif)
|
||||
4)
|
Menyerahkan
pas Foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
|
||||
5)
|
Membawa perlengkapan pribadi yang
perlukan
|
||||
6)
|
Fasilitas
yang diterima
|
||||
a)
|
ID
Card
|
||||
b)
|
Buku
panduan kegiatan
|
||||
c)
|
Piagam
|
||||
d)
|
Konsumsi
selama kegiatan
|
||||
e)
|
Kegiatan wisata
|
||||
f)
|
Pelayanan kesehatan
|
Formulir Pendaftaran dan Jadwal Kegiatan dapat diunduh dan >
Prosedur Pendaftaran
- Setelah diunduh, formulir dapat langsung diisi. Setelah data valid, silahkan cetak formulir untuk ditandatangani dan disahkan oleh Kamabigus. Pindai/scan formulir C.01, C.02, C.04, dan C.05, yang selanjutnya disebut Dokumen Pendaftaran. Lampirkan Dokumen Pendaftaran dengan meng-Upload-nya pada kolom yang disediakan saat pengisian Formulir Pendaftaran Online. Silahkan buka Formulir Pendaftaran Online .
- Nomor Pendaftaran Online akan menjadi Nomor Kontingen yang sekaligus akan menjadi Nomor Kapling Tenda dan fasilitas kegiatan yang lain. Data akan diurutkan berdasarkan catatan waktu diterimanya email pada komputer panitia dan bukan waktu pengiriman.
- Pendaftaran dinyatakan sah apabila memenuhi ketentuan pada poin 1 di atas.
- Dalam waktu maksimal 1 x 24 jam, setelah melakukan verifikasi dokumen, Panitia akan mengirimkan email konfirmasi.
- Daftar peserta dan status pendaftaran (1=diterima, 2=ditunda, 3=ditolak) akan diupdate secara berkala di DI SINI. Setelah status diterima dipublikasikan, Panitia akan mengirimkan email pemberitahuan. Untuk memastikan status pendaftaran, kunjungilah blog ini secara teratur.
- Semua formulir asli sebagaimana poin 1, termasuk formulir C.03, diserahkan kepada Panitia di Sekretariat Sangga Kerja Raimuna Cabang VI, Sanggar Bhakti Pramuka Jl. Raya Karangsari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan dalam map snelhechter plastik warna merah dengan tulisan identitas gudep di bagian depan beserta iuran sebagai Berkas Pendaftaran Ulang.
- Silahkan manfaatkan forum diskusi di grup facebook Raimuna Cabang Pekalongan untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi aktual. Klik DI SINI untuk bergabung.
Selamat mempersiapkan diri. Salam Pramuka!
Koordinator Registrasi dan Publikasi
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar