BUKU 4 RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG) TAHUN 2012

Bagi Bapak/Ibu Guru yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Awal (UKA) Tahun 2012, yang telah diumumkan pada 22 Maret 2012 silam, semoga tulisan kali ini membuat Anda lebih lega karena tindak lanjut UKA tersebut kemungkinan besar semakin dekat realisasinya. Yup, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Buku 4 Rambu-rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Tahun 2012. Buku 4 tersebut merupakan rangkaian dari 5 buku seputar Sertifikasi Guru Tahun 2012 yaitu Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi, Buku 3 Pedoman Penyusunan Portofolio, dan Buku 5 Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal yang telah diterbitkan sebelumnya. (Informasi selengkapnya bisa dibaca DI SINI).


Mari kita lihat garis besar isi buku tersebut.



Tim Penyusun
Buku ber-ISBN 978-979-8439-60-5 setebal 102 halaman tersebut disusun oleh Tim Penyusun yang terdiri dari Prof. Dr. Supriadi Rustad (Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti), Dr. Adi Rahmat (Universitas Pendidikan Indonesia), Prof. Dr. Ismet Basuki, M.Pd. (Universitas Negeri Surabaya), Drs. Suyud, M.Pd. (Universitas Negeri Yogyakarta), Dr. Soeprijanto (Universitas Negeri Jakarta), Dr. Asrial (Universitas Jambi), Ir. Ridwan, M.Sc. (Dit. Diktendik, Ditjen Dikti), Drs. Agus Susilohadi, M.Si. (Dit. Diktendik, Ditjen Dikti) dan Dr. Syahril, M.Pd (Dit. Diktendik, Ditjen Dikti).

Struktur Buku
Pembahasan buku tersebut terbagi menjadi 11 bagian yaitu Latar Belakang, Dasar Hukum, Tujuan, Peserta, Penyelenggaraan, Materi, Instruktur, Skenario Workshop, Uji Kompetensi pada Akhir PLPG, Ujian Ulang, dan Ketentua Lain. Di bagian akhir terdapat Lampiran-lampiran yang berisi 25 dokumen, mulai dari Rambu-Rambu Struktur Kurikulum Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Taman Kanak-Kanak sampai Mata Pelajaran/Kompetensi Keahlian dan Program Studi/Instruktur yang Berwenang Menyelenggarakan PLPG.

Peserta
Peserta PLPG adalah guru yang telah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA), baik berasal dari guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor di sekolah, serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Peserta PLPG terdiri atas guru yang memilih (1) PSPL dengan status TMP, (2) pola portofolio yang bestatus MPLPG, atau (3) tidak lulus verifikasi berkas portofolio,(4) sertifikasi pola PLPG, dan (5) peserta PLPG luncuran 2011.

Data peserta di atas di dasarkan pada data yang di upload oleh AP2SG
Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan:(1) Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP, (2) Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, (3) Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS), (4) Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait, (5) Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan (6) Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG harus membawa dokumen (kurikulum, buku, referensi, dan contoh RPP) yang relevan dengan bidang keahlian masing-masing, dan diharapkan membawa Laptop untuk dipergunakan dalam workshop pengembangan perangkat pembelajaran. Guru BK membawa buku-buku yang berkaitan dengan BK, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, program penyelenggaraan bimbingan dan konseling, contoh laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling, contoh instrument asesmen, dan contoh media serta pendukung penyelenggaraan layanan BK.

Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan.Peserta yang tidak memenuhi 2 kali panggilan dan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri. Apabila sampai akhir masa pelaksanaan PLPG peserta masih tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau peserta yang tidak dapat menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG hanya pada tahun berikutnya tanpa mengubah nomor peserta.

Penyelenggaraan
Penyelenggaraan PLPG dilakukan berdasarkan proses baku sebagai berikut.
  1. PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan Pemerintah
  2. PLPG dilaksanakan berbasis prodi. Untuk mata pelajaran tertentu di SMK yang prodinya tidak ada di LPTK pelaksanaan PLPG-nya dilakukan oleh LPTK yang ditugasi melalui bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Pendukungyang memiliki program studi relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru peserta PLPG. Kerjasama terseut dibuktikan dengan MoU dan pernyataan kesediaan dari prodi terkait pada PT Pendukung.
  3. PLPG diselenggarakan selama 10 hari dan bobot 90 Jam Pembelajaran (JP), dengan alokasi 46 JP teori dan 44 JP praktik. Satu JP setara dengan 50 menit.
  4. Penentuan tempat pelaksanaan PLPG harus memperhatikan kelayakan (representatif dan kondusif) untuk proses pembelajaran.
  5. Rombongan belajar (rombel) PLPG diupayakan satu bidang keahlian/mata pelajaran.
  6. Satu rombel terdiri atas 30 peserta, dan satu kelompok peer teaching/peer guidance and counseling/peer supervising terdiri atas 10 peserta. Dalam kondisi tertentu jumlah peserta satu rombel atau kelompok peer teaching/peer guidance and counseling/peer supervising dapat disesuaikan.

Materi
Materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru, yaitu: (1) pedagogik, (2) profesional, (3) kepribadian, dan (4) sosial. Standardisasi kompetensi yang dijabarkan dalam materi PLPG dikembangkan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dengan mengacu pada Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, dan Permendiknas No 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akdemik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.

Sumber belajar pada PLPG dapat berupa buku, diktat, atau modul. Oleh karena pembelajaran dalam PLPG menuntut peserta untuk belajar secara mandiri, sebaiknya bahan ajar dikemas, berbentuk modul. Suatu modul paling tidak mencakup: tujuan pembelajaran (kompetensi yang ingin dicapai), paparan materi, latihan-latihan, evaluasi, kunci jawaban, dan daftar Pustaka.

Uji Kompetensi pada Akhir PLPG
Pada akhir PLPG dilaksanakan uji kompetensi. Uji kompetensi ini bukan sekedar mengevaluasi hasil belajar peserta selama PLPG, tetapi lebih kepada pengukuran kompetensi guru sebagai pendidik profesional. Uji kompetensi ini mencakup ujian tulis dan ujian kinerja. Ujian tulis bertujuan untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogik, sedangkan ujian kinerja untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosialsecara holistik. Keempat kompetensi ini juga bisa dinilai selama proses pelatihan berlangsung. Ujian kinerja dilakukan dalam bentuk praktik pembelajaran bagi guru atau praktik bimbingan dan konseling bagi guru BK, atau mengajar & praktik supervisi bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas. Ujian kinerja untuk setiap peserta minimal dilaksanakan selama 1 JP.

Ujian Ulang
Ujian ulang diperuntukkan bagi peserta sertifikasi yang belum mencapai batas nilai kelulusan. Ujian ulang pada hakikatnya sama dengan uji kompetensi yaitu meliputi ujian tulis dan/atau ujian praktik. Apabila peserta ujian ulang praktik untuk mata pelajaran tertentu jumlahnya sedikit, maka dapat digabungkan dengan peserta dari mata pelajaran yang serumpun. Setiap peserta yang tidak lulus uji kompetensi, diberi kesempatan 2 (dua) kali ujian ulang.Peserta yang tidak lulus ujian ulang kedua dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan pembinaan. Ujian ulang diselesaikan pada tahun berjalan dengan menggunakan soal uji kompetensi terstandar yang dikembangkan oleh KSG. Ujian Ulang terdiri dari dua bagian yaitu Ujian Tulis dan Ujian Praktik


Bagi Anda yang telah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA) Tahun 2012, sangat dianjutkan untuk mempelajari buku ini. Sedangkan bagi Anda yang belum lulus maupun yang belum mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA), buku ini teramat sayang untuk dilewatkan begitu saja. Paling tidak untuk menambah wawasan dan memperjelas konsep Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Untuk mendownload buku tersebut, silahkan klik DI SINI
(Bila muncul jendela adf, silahkan klik tombol SKIP AD di sudut kanan atas).


Selamat mempersiapkan diri. Semoga sukses.



Salam kreatif!

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home