PERATURAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA

Pada tanggal 17 Januari 2012 silam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Menurut Perpres tersebut, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Dalam Perpres yang diundangkan pada Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 24 tersebut, jenjang kualifikasi KKNI terdiri atas jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator, jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis dan jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.

Pada pasal 5, diuraikan tentang penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:

  1. lulusan pendidikan dasar setara dengan jenjang 1;
  2. lulusan pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang 2;
  3. lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3;
  4. lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4;
  5. lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5;
  6. lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6;
  7. lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara dengan jenjang 8;
  8. lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9;
  9. lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8; dan
  10. lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9.

Penerapan KKNI
Pada Bab III Penerapan KKNI Pasal 9 dijelaskan bahwa:

  1. Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya;
  2. Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada deskripsi jenjang kualifikasi KKNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini; dan
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKNI diatur oleh Menteri yang membidangi ketenagakerjaan dan Menteri yang membidangi pendidikan baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Lebih lanjut tentang Perpres dan lampirannya tersebut silahkan unduh DI SINI dan DI SINI.

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home