Tertanggal 16 Januari 2012, Direktur Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia merilis Surat Edaran bernomor DT.I.I/HM.01/42/2012 Perihal Edaran Penetapan dan Pemberlakukan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011.
Melalui surat edaran tersebut, selain memberlakukan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011, Keputusan Dirjend Pendis No Dj.I/DT.I.I/158/2010 tentang Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang ditetapkan pada tanggal 30 maret 2010 dinyatakan sudah tidak berlaku terhitung mulai tanggal 16 Januari 2012.
Surat edaran selengkapnya bisa diunduh sedangkan Keputusan Dirjend Pendis No Dj.I/DT.I.I/158/2010 dapat diunduh .
(Silahkan klik pada link yang tersedia, yang akan membuka halaman adf. Selanjutnya, klik tulisan SKIP AD di sudut kanan atas untuk langsung mengunduh)
Melalui surat edaran tersebut, selain memberlakukan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011, Keputusan Dirjend Pendis No Dj.I/DT.I.I/158/2010 tentang Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang ditetapkan pada tanggal 30 maret 2010 dinyatakan sudah tidak berlaku terhitung mulai tanggal 16 Januari 2012.
Surat edaran selengkapnya bisa diunduh sedangkan Keputusan Dirjend Pendis No Dj.I/DT.I.I/158/2010 dapat diunduh .
(Silahkan klik pada link yang tersedia, yang akan membuka halaman adf. Selanjutnya, klik tulisan SKIP AD di sudut kanan atas untuk langsung mengunduh)
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar