SUDAHKAN ANDA MELAKUKAN REGISTRASI KELOMPOK KERJA DI BPSDMPPMP KEMDIKNAS?

Situs registrasi kelompok kerja KKG/MGMP, KKKS/MKKS dan KKPS/MKPS dikelola oleh Subbagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminnan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) Kementerian Pendidikan Nasional. Sebagaimana terbaca di situs http://psdmp.kemdiknas.go.id/kk/, registrasi kelompok kerja KKG/MGMP, KKKS/MKKS dan KKPS/MKPS sangat penting bagi perencanaan pembinaan dan peningkatan profesionalisme berkelanjutan bagi guru, kepala sekolah dan pengawas.

Penjelasan Pengisian Instrumen Pemetaan

  • Nomor registrasi agar diisi oleh Ketua dengan ketentuan: 2 digit pertama kode propinsi, 2 digit kedua kode kabupaten/kota, digit kelima supaya diisi dengan kode KK, yaitu: (1) KKG, (2) MGMP, (3) KKKS, (4) MKKS, (5) KKPS dan (6) MKPS. Untuk digit 6 dan 7 diisi dengan 2 digit kode rumpun/bidang studi dan digit 8,9,10 diisi 3 digit nomor urut registrasi per kabupaten/kota akan terisi secara otomatis.
  • Nama KK: misalnya KKG Melati, MGMP IPA, KKKS/MKKS Rayon 1 atau sesuai dengan nama yang telah ditetapkan.
  • Alamat KK: diisi tempat aktivitas KK, bisa di rumah salah satu anggota atau sekolah yang tersedia fasilitasnya.
  • email KK : dituliskan alamat email yang aktif dan boleh menggunakan email perseorangan.
  • Nomor Hp sebagai Contact Person yang dihubungi kalau ada informasi penting.
  • Nama Anggota diisi dengan Nama, Jabatan dalam kelompok MGMP diisi dengan kode angka(1=Ketua, 2=Sekretaris, 3=Bendahara, 4=Anggota, dan Nomor NUPTK diisi dengan 16 digit Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Persyaratan Pendaftaran Kelompok Kerja

  • Jumlah anggota kelompok kerja minimal 15 anggota (KKG dan MGMP), 10 anggota (KKKS, MKKS, KKPS, MKPS) dan maksimal 25 anggota
  • Setiap anggota kelompok wajib mencantumkan nomor NUPTK
  • Seluruh isian yang terdapat tanda * wajib diisi, sedangkan yang tidak terdapat tanda * dapat diisikan kemudian

Silahkan klik DI SINI untuk langsung menuju halaman registrasi.



Bagi kelompok kerja yang sudah mendaftarkan diri, silahkan login dengan nomor nuptk dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan diri sedangkan bagi kelompok kerja yang belum mendaftarkan diri, silahkan langsung meng-klik tombol Daftar.

Halaman pengisian identitas kelompok kerja

Halaman daftar anggota kelompok kerja


Setelah selesai, klik tombol Simpan

Untuk melihat kelompok kerja yang telah terdaftar, Pilih menu Laporan, lalu klik Daftar Kelompok Kerja


Sebagai contoh, saya pilih filter data Kelompok Kerja Guru (KKG) di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Pekalongan, dan Kecamatan Paninggaran. Berturut-turut saya sajikan tampilan halamannya.







Rekapitulasi Data

Pada hari Selasa, 8 November 2011, jumlah kelompok kerja terdaftar adalah 488 sedangkan pada lima hari kemudian, Minggu, 13 November 2011 pukul 06.00 WIB, jumlah itu menjadi 546. Sedangkan di Jawa Tengah, KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS yang telah terdaftar berturut-turut berjumlah 108, 17, 8, 2, 1, dan 0 dengan jumlah total 136.


Sedangkan di Kabupaten Pekalongan telah terdaftar 1 KKG, yaitu KKG PAI Kecamatan Paninggaran dan 3 MGMP yaitu MGMP Teknik Pengelasan, MGMP TKR, dan MGMP TITL yang kesemuanya beralamat di Kecamatan Kedungwuni.

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home